Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

RESMI! Aturan Baru Outsourcing 2026 Terbit, Hanya 6 Bidang Diizinkan — Hak Pekerja Wajib Dijamin

33
×

RESMI! Aturan Baru Outsourcing 2026 Terbit, Hanya 6 Bidang Diizinkan — Hak Pekerja Wajib Dijamin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan regulasi baru terkait sistem kerja outsourcing atau alih daya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menata sistem outsourcing agar lebih transparan, terukur, dan melindungi hak pekerja.

“Regulasi ini memastikan praktik outsourcing berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja,” tegas pemerintah dalam beleid yang diundangkan 30 April 2026.


Hanya 6 Bidang Boleh Gunakan Outsourcing

Dalam aturan terbaru, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem alih daya.

Enam bidang tersebut meliputi:

  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Jasa pengamanan
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  • Layanan penunjang operasional
  • Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak, gas, dan ketenagalistrikan

“Jenis dan bidang pekerjaan outsourcing kini dibatasi untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan,” bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut.

Pembatasan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik outsourcing pada pekerjaan inti yang seharusnya dilakukan oleh pekerja tetap.


Hak Pekerja Wajib Dijamin, Tidak Bisa Diabaikan

Permenaker ini juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk menjamin seluruh hak pekerja outsourcing.

Hak tersebut mencakup:

  • Upah dan upah lembur
  • Waktu kerja dan istirahat
  • Cuti tahunan
  • Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Jaminan sosial
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK)

“Perusahaan pemberi kerja wajib memastikan seluruh hak pekerja outsourcing terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.”

Dengan aturan ini, pekerja outsourcing memiliki kepastian perlindungan hukum yang lebih kuat.


Kontrak Wajib Dilaporkan, Diawasi Ketat

Regulasi baru ini juga memperketat aspek administrasi dan pengawasan.

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). (c) Foto Dok. Biro Humas Kemnaker
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). (c) Foto Dok. Biro Humas Kemnaker

Perusahaan outsourcing diwajibkan:

  • Memiliki kontrak kerja yang sah
  • Mencatatkan perjanjian ke Dinas Ketenagakerjaan
  • Melaporkan kontrak maksimal 3 hari setelah ditandatangani

Kontrak tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Ketenagakerjaan. Jika tidak memenuhi ketentuan, dapat ditangguhkan.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam praktik outsourcing.”


Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan.

Sanksi bagi perusahaan pengguna outsourcing:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha

Sementara perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi sesuai regulasi perizinan berbasis risiko.


Standar K3 dan Operasional Wajib Dipenuhi

Selain itu, perusahaan outsourcing juga wajib:

  • Menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memenuhi aspek lingkungan kerja
  • Memulai operasional maksimal 1 tahun setelah izin terbit

Langkah ini bertujuan memastikan profesionalitas dan keamanan kerja dalam sistem outsourcing.


Reformasi Sistem Outsourcing Nasional

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil dan transparan.

“Outsourcing tetap diperbolehkan, namun harus berada dalam koridor hukum dan perlindungan pekerja.”

Pemerintah berharap regulasi ini mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja. (*)


Poin Utama Berita

  • Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 resmi mengatur sistem outsourcing
  • Hanya 6 bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan outsourcing
  • Hak pekerja wajib dijamin, termasuk upah, THR, dan jaminan sosial
  • Perusahaan wajib melaporkan kontrak ke Dinas Ketenagakerjaan
  • Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan outsourcing
  • Sanksi tegas menanti perusahaan yang melanggar aturan
  • Standar keselamatan kerja dan operasional wajib diterapkan
  • Regulasi ini tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi
error: Content is protected !!