JAKARTA | Sentrapos.co.id — Platform transportasi online Gojek dan Grab akhirnya merespons tegas kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pembatasan potongan aplikator ojek online (ojol) yang diwajibkan di bawah 10 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang menjadi sorotan utama dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Gojek Tegaskan Patuh, Siap Evaluasi
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan mematuhi kebijakan pemerintah dan segera melakukan kajian internal.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online,” ujar Hans dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, perusahaan akan mempelajari secara mendalam implikasi aturan tersebut serta melakukan penyesuaian yang diperlukan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan agar dapat memberi manfaat berkelanjutan bagi mitra driver dan pelanggan,” lanjutnya.
Grab Hormati Kebijakan Pemerintah
Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah pemerintah.
“Grab Indonesia menghormati arahan Presiden dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Namun, Grab masih menunggu detail resmi Perpres untuk melakukan kajian lanjutan terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Prabowo Tegas: Potongan Harus di Bawah 10%
Dalam pidato May Day 2026, Presiden Prabowo menyampaikan sikap tegas terhadap potongan yang selama ini dibebankan kepada driver ojol oleh aplikator.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan nyawa setiap hari. Potongan harus di bawah 10 persen!” tegas Prabowo.
Ia bahkan memperingatkan perusahaan aplikator agar tidak beroperasi di Indonesia jika tidak mematuhi aturan tersebut.
Perlindungan Driver Diperkuat
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pembatasan potongan, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojol, antara lain:
- Jaminan kecelakaan kerja
- Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Asuransi kesehatan
- Peningkatan porsi pendapatan driver hingga minimal 92 persen
Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam meningkatkan kesejahteraan jutaan driver ojol di Indonesia.
Dampak Besar bagi Ekosistem Digital
Aturan ini diprediksi akan berdampak signifikan terhadap model bisnis perusahaan aplikasi transportasi online. Namun, di sisi lain, kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil.
“Keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan mitra harus menjadi prioritas,” demikian pandangan pengamat. (*)
Poin Utama Berita
- Gojek dan Grab merespons aturan potongan ojol di bawah 10 persen
- Kebijakan diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026
- Gojek menyatakan siap patuh dan lakukan evaluasi
- Grab menghormati kebijakan dan menunggu detail implementasi
- Prabowo menegaskan potongan tidak boleh memberatkan driver
- Pendapatan driver meningkat minimal menjadi 92 persen
- Perlindungan driver diperkuat dengan jaminan dan asuransi

















