Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWAVIRAL

Viral Dugaan Pungli Polisi ke WNA di Bali, Kapolres Badung Minta Maaf: 2 Anggota Diperiksa Propam

35
×

Viral Dugaan Pungli Polisi ke WNA di Bali, Kapolres Badung Minta Maaf: 2 Anggota Diperiksa Propam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BADUNG | Sentrapos.co.id — Rekaman video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh dua anggota polisi lalu lintas terhadap seorang warga negara asing (WNA) di Badung, Bali, viral di media sosial dan memicu sorotan publik.

Dalam video tersebut, terdengar percakapan antara petugas dan WNA terkait denda pelanggaran lalu lintas. Petugas menyebutkan denda resmi sebesar Rp500 ribu, namun WNA tersebut mengaku hanya memiliki uang Rp200 ribu dan akan segera meninggalkan Bali.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Situasi berubah ketika salah satu anggota menyadari adanya kamera yang merekam kejadian tersebut. Percakapan pun terhenti, dan pelanggar akhirnya hanya diberikan teguran tanpa penindakan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Badung Joseph Edward Purba menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.

“Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang viral ini,” ujar Joseph, Kamis (30/4/2026).

Dua Anggota Diperiksa Propam

Dua anggota yang terlibat diketahui berinisial NA dan IGNA, keduanya berpangkat Aiptu dan bertugas di satuan Polantas Polres Badung.

Pihak kepolisian melalui Propam Polri telah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas secara profesional dan proporsional,” tegas Kapolres.

Kronologi Versi Polisi

Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2026 di Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara. Saat itu, petugas menindak pelanggaran lalu lintas berupa:

  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm

Menurut polisi, denda yang disebutkan dalam video sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

“Denda Rp500 ribu untuk pelanggaran lampu merah dan Rp250 ribu untuk tidak memakai helm sesuai aturan,” jelas Joseph.

Namun, dalam praktiknya, pelanggar hanya diberikan teguran tanpa pembayaran atau penilangan.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Penerimaan Uang

Kapolres menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya penerimaan uang oleh anggota di lapangan.

“Tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas,” tegasnya.

Meski demikian, tindakan anggota yang tidak langsung memberikan teguran sesuai prosedur dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin yang kini sedang diproses.

WNA Diduga Konten Kreator

Dari hasil pendalaman, WNA yang terlibat dalam video tersebut diketahui merupakan seorang konten kreator. Polisi masih mendalami motif perekaman dan penyebaran video tersebut.

“Kami juga mendalami apakah ada pelanggaran dalam penyebaran video tersebut,” tambah Joseph.

Kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. (*)


Poin Utama Berita

  • Video dugaan pungli polisi ke WNA di Bali viral di media sosial
  • Kapolres Badung menyampaikan permintaan maaf
  • Dua anggota Polantas diperiksa oleh Propam
  • Polisi sebut tidak ada penerimaan uang dalam kejadian tersebut
  • Pelanggaran lalu lintas sesuai UU, namun hanya diberi teguran
  • WNA yang terlibat diduga seorang konten kreator
  • Polisi dalami motif penyebaran video
error: Content is protected !!