Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
EKONOMI & BISNISNASIONALPERISTIWASOSIAL POLITIK

Prabowo Resmi Teken Perpres Ojol 2026: Driver Dapat 92%, Aplikator Maksimal 8%—Grab & GoTo Angkat Suara

37
×

Prabowo Resmi Teken Perpres Ojol 2026: Driver Dapat 92%, Aplikator Maksimal 8%—Grab & GoTo Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan strategis ini diumumkan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan ekosistem transportasi digital di Indonesia. Pemerintah menetapkan batas maksimal potongan perusahaan aplikator sebesar 8 persen, sehingga mitra pengemudi atau ojek online (ojol) berhak menerima 92 persen pendapatan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Selain itu, Perpres ini juga mewajibkan perusahaan platform digital untuk memberikan perlindungan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tegas Prabowo.

Regulasi Baru, Perlindungan Lebih Kuat

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas tingginya risiko kerja yang dihadapi para pengemudi transportasi online. Pemerintah menilai perlindungan sosial bukan lagi opsi, melainkan kewajiban dalam ekosistem ekonomi digital.

Perpres ini sekaligus menjadi bentuk intervensi negara untuk menyeimbangkan hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Respons Aplikator: Hormati, Namun Kaji Dampak

Menanggapi kebijakan tersebut, pihak aplikator memberikan respons beragam namun tetap dalam koridor mendukung pemerintah.

Perwakilan dari Grab Indonesia menyatakan pihaknya menghormati kebijakan tersebut dan siap berkolaborasi.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi berjalan baik, sekaligus menjaga keseimbangan bagi mitra dan konsumen,” ujar CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi.

Namun, Grab menegaskan masih menunggu aturan teknis untuk memahami detail implementasi kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Sementara itu, GoTo melalui CEO Gojek, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap dampak kebijakan.

“Kami akan mengkaji implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” kata Hans.

GoTo juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan industri.

Dampak: Antara Kesejahteraan Driver dan Stabilitas Industri

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah progresif untuk meningkatkan kesejahteraan driver ojol. Namun di sisi lain, pembatasan komisi aplikator dinilai dapat memengaruhi model bisnis platform digital.

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama Perpres ini adalah menciptakan ekosistem yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan pekerja.

Dengan kebijakan ini, masa depan industri transportasi online di Indonesia memasuki fase baru—lebih berkeadilan, namun tetap menantang bagi pelaku industri. (*)


Poin Utama Berita

  • Presiden Prabowo teken Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang ojol
  • Driver mendapat 92% pendapatan, aplikator maksimal 8%
  • Aplikator wajib beri jaminan sosial (BPJS & asuransi kerja)
  • Grab hormati kebijakan, tunggu aturan teknis
  • GoTo kaji dampak dan implikasi regulasi baru
  • Kebijakan dorong kesejahteraan driver sekaligus tantangan industri
  • Pemerintah ingin ciptakan ekosistem transportasi digital yang adil
error: Content is protected !!