PEKANBARU | Sentrapos.co.id — Aparat kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Dimaris Isni Sitio (60) di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau.
Keempat pelaku masing-masing berinisial AFT, SL, EW, dan L kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum intensif di Polresta Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya sangat berat.
“Para pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana serta Pasal 459 dan 458 ayat (3) KUHP,” tegas Hasyim dalam konferensi pers, Minggu (3/5).
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.
Motif Perampokan Disertai Kekerasan
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi keji tersebut tidak hanya bermotif pembunuhan, tetapi juga perampokan terhadap korban yang merupakan seorang lansia.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, antara lain:
- Perhiasan (cincin, gelang, kalung)
- Barang elektronik (laptop, speaker, telepon genggam)
- Jam tangan
- Uang tunai 400 dolar Singapura
- Satu unit mobil Daihatsu Xenia
“Barang bukti berupa perhiasan, kendaraan, hingga uang tunai milik korban telah diamankan,” jelas pihak kepolisian.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban merupakan kelompok rentan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas kepolisian.
Imbauan Kewaspadaan Masyarakat
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia yang kerap menjadi target kejahatan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan lingkungan dan peran aktif masyarakat dalam mencegah tindak kriminal. (*)
Poin Utama Berita
- 4 pelaku pembunuhan lansia di Pekanbaru ditetapkan tersangka
- Dijerat pasal pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati
- Motif kejahatan diduga perampokan disertai kekerasan
- Polisi amankan berbagai barang bukti termasuk uang dan kendaraan
- Kasus ditangani serius oleh Polda Riau
- Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan

















