SURABAYA | Sentrapos.co.id – Seorang pria asal Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diduga mencuri sandaran kursi besi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pelaku diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan kawasan Wiyung, Surabaya, pada Selasa malam (12/5/2026).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan pelaku berperan sebagai eksekutor utama dalam aksi pencurian fasilitas umum tersebut.
“Pelaku berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi,” ujar AKP Hadi, Jumat (15/5/2026).
Pelaku Ditangkap di Kontrakan Wiyung
Pelaku diketahui berinisial I (29), warga Dusun Larangan Laok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka di sebuah kontrakan di Jalan Keramat II, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian fasilitas umum lainnya di Kota Surabaya.
Aksi Pelaku Dipergoki Warga
Kasus pencurian itu terjadi di kawasan Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi pelaku pertama kali diketahui warga yang curiga melihat seorang pria melintas melawan arus di trotoar samping RS Siloam sambil membawa sandaran kursi besi.
“Warga merasa curiga karena pelaku membawa sandaran kursi besi,” jelas Hadi.
Warga sempat membuntuti pelaku dan meminta agar sandaran kursi tersebut dikembalikan. Namun, pelaku justru melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
“Pelaku malah kabur dan melaju dengan kencang,” lanjutnya.
Polisi Sita Motor dan Barang Bukti
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi L 4671 RZ.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit Honda Vario putih
- Dua pelat nomor kendaraan
- Sebuah dompet
- Celana jeans biru milik pelaku
Dijerat Pasal Pencurian
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait maraknya pencurian fasilitas umum yang merugikan negara dan masyarakat.
Pemkot dan Polisi Diminta Perketat Pengawasan
Pencurian fasilitas publik seperti kursi besi trotoar dinilai tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Publik berharap pengawasan terhadap fasilitas umum di Kota Surabaya diperketat untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi. (*)
Poin Utama Berita
- Pria asal Sampang ditangkap karena mencuri sandaran kursi besi milik Pemkot Surabaya
- Pelaku diamankan di kontrakan kawasan Wiyung
- Aksi pencurian terjadi di Jalan Semolowaru Tengah, Sukolilo
- Warga curiga melihat pelaku membawa sandaran kursi besi sambil melawan arus
- Pelaku sempat kabur saat ditegur warga
- Polisi menyita motor Honda Vario dan sejumlah barang bukti
- Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP tentang pencurian
- Kasus pencurian fasilitas umum kembali menjadi sorotan di Surabaya

















