SURABAYA | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus bergulir dan berpotensi meluas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan penyidikan masih berjalan intensif dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menegaskan pihaknya masih mendalami berbagai bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua masih kami dalami berdasarkan alat bukti yang berkembang,” tegas Wagiyo, Jumat (17/4/2026).
Ia mengungkapkan, penyidikan tidak hanya terfokus pada Dinas ESDM, namun juga berpotensi merambah ke instansi lain di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Ada kemungkinan pihak lain yang terlibat atau diuntungkan. Kami akan terus memanggil saksi-saksi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Lebih jauh, Kejati Jatim juga tengah menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, terutama terkait dugaan upaya menyamarkan hasil korupsi.
“Kami dalami apakah hasil tindak pidana ini disamarkan. Jika terbukti, maka akan mengarah pada TPPU,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penggeledahan intensif di kantor dinas hingga rumah para pejabat terkait. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting serta uang tunai miliaran rupiah.
“Total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,3 miliar dari tiga tersangka,” ungkap Wagiyo.
Rincian barang bukti meliputi uang tunai, saldo rekening, serta sejumlah kartu ATM yang diduga terkait aliran dana hasil pungli perizinan.
Menariknya, Kejati Jatim mengungkap proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dilakukan dalam waktu relatif singkat.
“Dari penyelidikan ke penyidikan tidak sampai satu minggu. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Proses ini harus dihormati,” ujar Khofifah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik pungli dalam perizinan yang berpotensi merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Dengan terus berkembangnya penyidikan, Kejati Jatim memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat, termasuk jika ditemukan aliran dana yang lebih luas. (*)
Poin Utama Berita
- Kejati Jatim buka peluang munculnya tersangka baru
- Kasus pungli perizinan ESDM berpotensi melebar ke instansi lain
- Dugaan TPPU (pencucian uang) tengah didalami
- Tiga pejabat ESDM Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka
- Total barang bukti uang mencapai sekitar Rp2,3 miliar
- Penyidikan dilakukan cepat, kurang dari satu minggu
- Gubernur Jatim serahkan proses sepenuhnya ke aparat hukum
- Kasus jadi sorotan publik karena dugaan praktik sistematis

















