Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
DAERAHINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Warga Sukoharjo Tolak Warung ‘Mi dan Babi Tepi Sawah’, Desak Pemkab Cabut Izin Usaha

15
×

Warga Sukoharjo Tolak Warung ‘Mi dan Babi Tepi Sawah’, Desak Pemkab Cabut Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUKOHARJO | Sentrapos.co.id — Sejumlah warga Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Sabtu (16/5/2026).

Dalam aksi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo segera mencabut izin usaha warung yang menyediakan menu non-halal tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Aksi diawali dengan doa bersama dan orasi di depan Masjid Al-Huda sebelum warga melakukan jalan sore mengelilingi kampung sambil membawa berbagai banner penolakan.

Salah satu banner bertuliskan:

“Cabut izin warung non-halal di sini. Jangan abaikan suara kami. Kami hanya ingin lingkungan ini bebas dari makanan/minuman non-halal.”

Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, warga sebenarnya telah berencana melakukan demonstrasi di pinggir jalan, namun diubah menjadi aksi damai berupa jalan sore dan doa bersama setelah mendapat respons dari Pemkab Sukoharjo.

“Suara warga sudah direspons Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan saat ini sedang dalam proses administrasi sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujar Bandowi kepada wartawan.

Bandowi menegaskan warga tidak menolak aktivitas usaha kuliner secara umum, melainkan hanya keberadaan menu non-halal di lingkungan mereka.

“Silakan berusaha di wilayah kami, tetapi jangan menyediakan menu non-halal. Kalau halal, kami terbuka untuk siapa saja,” tegasnya.

Warga pun meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti tuntutan pencabutan izin usaha sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, Pengelola Warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, menghormati aksi yang dilakukan warga dan menyebut demonstrasi merupakan hak setiap warga negara.

“Itu hak setiap warga negara untuk melakukan aksi ataupun orasi. Saya sebagai pengusaha tidak menghalangi siapa pun datang ke tempat saya,” kata Jodi.

Sementara itu, kuasa hukum warung tersebut, Cucuk Kustiawan, menegaskan usaha kliennya tidak melanggar aturan maupun peraturan daerah yang berlaku.

Menurutnya, lokasi usaha juga berada di kawasan yang dinilai sesuai secara zonasi karena berada di area dekat pabrik dan jauh dari permukiman padat warga.

“Kami tegaskan usaha ini tidak melanggar undang-undang, tidak melanggar peraturan pemerintah, maupun perda terkait usaha makanan non-halal,” ujar Cucuk.

Ia juga menyebut secara tata ruang lokasi warung tidak bermasalah dan masih sesuai ketentuan.

Kasus penolakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah sebelumnya juga sempat memicu aksi serupa pada akhir April 2026. Saat itu, Satpol PP Sukoharjo telah melakukan mediasi, namun belum ditemukan titik temu antara warga dan pihak pengelola usaha.

Hingga kini, polemik keberadaan warung non-halal tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah setempat. (*)


Poin Utama Berita

  • Warga Sukoharjo kembali menggelar aksi penolakan warung menu non-halal.
  • Massa meminta Pemkab Sukoharjo mencabut izin Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.
  • Aksi dilakukan melalui doa bersama dan jalan sore keliling kampung.
  • Warga menegaskan tidak menolak usaha kuliner, tetapi menolak menu non-halal.
  • Pengelola warung menghormati aksi warga dan menyebut itu hak demokrasi.
  • Kuasa hukum menyatakan usaha tidak melanggar aturan maupun perda.
  • Polemik warung non-halal di Sukoharjo sebelumnya juga sempat dimediasi Satpol PP.