INDRAMAYU | Sentrapos.co.id — Nama Aman Yani mendadak menjadi sorotan publik setelah disebut langsung oleh terdakwa Ririn Rifanto dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Ririn saat suasana sidang di Pengadilan Negeri Indramayu memanas pada Rabu (6/5/2026). Ketika hendak dibawa menuju mobil tahanan, Ririn tiba-tiba berontak dan merebut mikrofon untuk menyampaikan pengakuannya di depan publik.
“Saya bukan pelakunya pak, saya bukan pelakunya. Pak Aman Yani, Yoga, Joko, Hardi pelakunya,” teriak Ririn di ruang sidang.
Tak hanya itu, Ririn juga mengaku dirinya dipaksa mengakui perbuatan tersebut hingga mengalami cedera pada kaki.
“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko. Kaki patah karena disuruh mengakui, yang matahin kepolisian,” ujar Ririn.
Pernyataan tersebut sontak membuat nama Aman Yani menjadi perhatian luas, terutama karena sosok itu disebut telah lama menghilang.
Sosok Aman Yani: Mantan Pegawai Bank BJB yang Hilang Sejak 2016
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui keluarga Aman Yani, pria tersebut diketahui pernah bekerja di Bank BJB selama lebih dari dua dekade.
Aman Yani memulai karier sebagai satpam Bank BJB pada 1991 sebelum kemudian menjadi pegawai tetap dan menempati sejumlah posisi penting.
Pada periode 2013 hingga Agustus 2015, Aman Yani disebut pernah menjabat sebagai Manajer Komersial Bank BJB sebelum akhirnya bertugas di kantor pusat Bandung.
Namun, sejak 2016, keberadaan Aman Yani tidak lagi diketahui keluarganya.
“Tahun 2017 pihak BJB datang ke keluarga membicarakan soal gaji terakhir dan pesangon yang belum diambil,” ungkap Uyat Suratman, adik Aman Yani.
Menurut keluarga, sebelum menghilang Aman Yani sempat menyampaikan bahwa dirinya mengambil pensiun dini.
Keluarga Akui Kenal Ririn Rifanto
Fakta lain yang mengemuka, keluarga Aman Yani ternyata mengenal terdakwa Ririn Rifanto.
Ririn disebut merupakan keponakan dari istri Aman Yani dan pernah datang menemui keluarga sekitar Desember 2023.
Saat itu, Ririn membawa surat kuasa yang diklaim berasal dari Aman Yani untuk mengurus pencairan dana pensiun.
“Ririn bilang dapat surat kuasa dari Aman Yani untuk mencairkan uang pensiunnya dan meminta kami mengisi formulir ahli waris,” kata keluarga Aman.
Pernyataan itu membuat Dedi Mulyadi mempertanyakan kejanggalan permintaan tersebut, sebab Aman Yani belum dinyatakan meninggal dunia.
“Kan belum meninggal?” tanya Dedi Mulyadi heran.
Keluarga akhirnya menolak mengisi formulir tersebut karena merasa ada kejanggalan dalam proses administrasi yang diajukan Ririn.
Keluarga Persilakan Polisi Periksa Aman Yani
Uyat Suratman menegaskan pihak keluarga tidak keberatan apabila polisi memeriksa Aman Yani untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, keluarga mengaku hingga kini juga tidak mengetahui keberadaan Aman Yani yang disebut hilang hampir 10 tahun terakhir.
“Kalau memang benar Pak Aman jadi pelaku atau tersangka, silakan proses hukum. Biar keluarga juga dapat kejelasan,” tegas Uyat.
Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu
Kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban meninggal dunia dalam kasus itu, yakni:
- H Sahroni (75)
- Budi (45)
- Euis Juwita Sari (40)
- RK (7)
- Bayi berusia 8 bulan
Jenazah para korban ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan pada 8 September 2025 di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu.
Sidang Berikutnya Digelar 13 Mei
Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum Ririn meminta agar terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, dihadirkan sebagai saksi karena dinilai mengetahui langsung kronologi pembunuhan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak menghadirkan Priyo sebagai saksi karena status hukumnya juga sebagai terdakwa.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa. (*)
Poin Utama Berita
- Ririn Rifanto menyebut nama Aman Yani dalam sidang pembunuhan satu keluarga.
- Sidang di PN Indramayu berlangsung ricuh setelah Ririn berontak.
- Aman Yani diketahui mantan pegawai Bank BJB yang hilang sejak 2016.
- Keluarga mengaku mengenal Ririn Rifanto sebagai kerabat.
- Ririn sempat membawa surat kuasa terkait dana pensiun Aman Yani.
- Dedi Mulyadi menyoroti kejanggalan formulir ahli waris.
- Lima anggota keluarga tewas dalam kasus pembunuhan di Paoman Indramayu.
- Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 13 Mei 2026.

















