Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Hakim Bongkar Kejanggalan Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Motif Prajurit BAIS TNI Dipertanyakan

29
×

Hakim Bongkar Kejanggalan Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Motif Prajurit BAIS TNI Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (6/5/2026), berlangsung panas.

Majelis hakim menyoroti adanya kejanggalan dalam motif aksi empat prajurit Denma BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Hakim bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya perintah atasan atau operasi khusus di balik aksi penyiraman terhadap aktivis HAM tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan alasan para terdakwa sampai melakukan tindakan yang dinilai tidak berkaitan dengan tugas militer mereka.

“Apa urusannya mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan judicial review ke MK?” tegas hakim dalam persidangan.

Menurut hakim, tindakan para terdakwa terlihat janggal jika benar dilakukan secara pribadi tanpa kaitan tugas institusi.

“Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu,” lanjut hakim.

Motif Disebut karena Sakit Hati

Dalam persidangan, saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution mengungkapkan bahwa para terdakwa mengaku sakit hati terhadap Andrie Yunus.

Menurutnya, rasa kesal muncul setelah korban dianggap memaksa masuk ke rapat tertutup dan kerap mengkritik institusi TNI, termasuk terkait RUU TNI dan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Pengakuan mereka karena merasa sakit hati melihat perlakuan Andrie Yunus saat memaksa masuk rapat tertutup dan sering mengkritik TNI,” ujar Alwi.

Meski demikian, saksi memastikan hasil pemeriksaan internal tidak menemukan adanya perintah resmi dari atasan.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Alwi saat ditanya hakim mengenai dugaan perintah atasan.

Hakim kembali mendalami kemungkinan operasi khusus di balik aksi tersebut.

“Apa mungkin operasi khusus?” tanya hakim.

“Sepengetahuan kami tidak ada,” jawab Alwi.

Komandan BAIS TNI Mengaku Kecewa

Komandan Denma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi juga menegaskan tidak pernah ada instruksi dari satuan terkait aksi penyiraman tersebut.

“Siap tidak ada, Yang Mulia,” tegas Heri di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku kecewa dan marah atas tindakan para anggotanya karena dinilai mencoreng nama institusi TNI.

“Kami cukup marah dan kecewa. Ini bukan hanya mencoreng BAIS, tetapi juga mencoreng TNI secara umum,” kata Heri.

Fakta Sidang: Air Keras dan Barang Bukti

Dalam sidang tersebut, sejumlah barang bukti dihadirkan di ruang persidangan, mulai dari pakaian korban yang rusak, kacamata patah hingga tumbler yang digunakan membawa cairan.

Majelis hakim juga menilai luka yang dialami terdakwa Serda Edi Sudarko mengindikasikan penggunaan air keras, bukan sekadar air panas.

“Ya iya nih, enggak mungkin karena air panas ini. Pasti air keras,” ujar hakim.

Saat ditanya siapa pelaku penyiraman langsung terhadap korban, Serda Edi mengaku sebagai pelaku.

“Yang nyiram siapa?” tanya hakim.

“Saya,” jawab Serda Edi.

Empat Prajurit Jadi Terdakwa

Empat anggota Denma BAIS TNI yang duduk di kursi terdakwa dalam kasus ini yakni:

  • Sersan Dua Edi Sudarko
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo
  • Letnan Satu Sami Lakka

Korban Masih Jalani Operasi

Sementara itu, korban Andrie Yunus belum dapat hadir dalam persidangan karena masih menjalani proses pemulihan medis.

Oditur militer menyebut korban baru menjalani operasi pencangkokan kulit akibat luka serius yang dideritanya.

“Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” ujar oditur.

Majelis hakim akhirnya memutuskan memanggil ulang Andrie Yunus sebagai saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung 13 Mei 2026.

Hakim juga membuka kemungkinan pemeriksaan dilakukan melalui video conference atau langsung di rumah sakit apabila kondisi korban belum memungkinkan hadir di pengadilan. (*)


Poin Utama Berita

  • Hakim mempertanyakan motif prajurit BAIS TNI menyiram Andrie Yunus.
  • Dugaan adanya perintah atasan atau operasi khusus didalami majelis hakim.
  • Terdakwa mengaku sakit hati terhadap kritik Andrie Yunus kepada TNI.
  • Komandan Denma BAIS TNI membantah ada instruksi resmi.
  • Empat anggota BAIS TNI menjadi terdakwa dalam kasus ini.
  • Barang bukti menunjukkan dugaan penggunaan air keras.
  • Serda Edi Sudarko mengaku sebagai pelaku penyiraman.
  • Korban Andrie Yunus masih menjalani operasi pencangkokan kulit.