Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS | PILIHAN EDITORHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Noel di Kasus Dugaan Pemerasan K3

42
×

JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Noel di Kasus Dugaan Pemerasan K3

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jaksa Sebut Nota Pembelaan Immanuel Ebenezer Tidak Didukung Bukti Kuat, Kuasa Hukum Noel Tetap Bertahan pada Pleidoi

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

JPU menilai seluruh argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum Noel dalam pleidoi hanya berupa asumsi yang tidak didukung alat bukti kuat di persidangan.

“Kami menilai tanggapan-tanggapan dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa merupakan asumsi yang tidak didukung alat bukti,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menyoroti bahwa tim kuasa hukum terdakwa dinilai tidak memanfaatkan kesempatan menghadirkan saksi yang dapat memperkuat bantahan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa.

Menurut JPU, seluruh surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya disusun berdasarkan fakta persidangan, mulai dari keterangan para saksi, alat bukti surat hingga bukti elektronik yang telah diuji dalam persidangan.

“Tuntutan kami disusun berdasarkan bukti-bukti yang sudah ditampilkan di persidangan,” ujar jaksa.

Karena itu, JPU KPK meminta majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa dan tetap menerima tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Kuasa Hukum Noel Bersikukuh Pleidoi Berdasarkan Fakta Persidangan

Menanggapi pernyataan jaksa, tim penasihat hukum Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa seluruh isi nota pembelaan telah disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Kuasa hukum Noel menyatakan pihaknya tetap mempertahankan isi pleidoi dan meminta majelis hakim menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam putusan akhir.

“Apa yang kami uraikan dalam nota pembelaan didasarkan pada bukti-bukti yang memang terungkap di dalam persidangan,” ujar kuasa hukum Noel.

Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menyeret nama Immanuel Ebenezer menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat negara dan dugaan praktik korupsi dalam layanan ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Noel juga sempat menyampaikan pengakuan menyesal serta merasa menjadi korban budaya birokrasi yang korup saat membacakan pleidoi di persidangan.

Kini publik menunggu putusan majelis hakim terkait perkara yang menjadi sorotan nasional tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • JPU KPK meminta hakim menolak pleidoi Immanuel Ebenezer alias Noel.
  • Jaksa menyebut pembelaan Noel tidak didukung alat bukti kuat.
  • Kasus terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
  • Jaksa menilai tuntutan telah disusun berdasarkan fakta persidangan.
  • Kuasa hukum Noel tetap mempertahankan isi nota pembelaan.
  • Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Noel sebelumnya mengaku menyesal dalam sidang pleidoi.
  • Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret mantan pejabat negara.