Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN: Dua Dipecat, Bayar Restitusi Rp1,25 Miliar, Nasir Dihukum 13 Tahun Penjara

23
×

Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN: Dua Dipecat, Bayar Restitusi Rp1,25 Miliar, Nasir Dihukum 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ketiga terdakwa pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (5/6/2026)
Ketiga terdakwa pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (5/6/2026)
Example 468x60

Majelis Hakim Tegaskan Hukuman Berat untuk Pelaku Pembunuhan M Ilham Pradipta, Keluarga Korban Terima Restitusi Ratusan Juta Rupiah

JAKARTA | Sentrapos.co.id

Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman tegas terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, M Ilham Pradipta (37). Selain hukuman penjara, dua terdakwa juga dijatuhi pemecatan dari dinas militer serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai mencapai Rp1,25 miliar.

Putusan tersebut menjadi salah satu vonis penting dalam perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan aparat aktif TNI dalam tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pejabat perbankan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Serka Mochamad Nasir menerima hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, Nasir juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi Rp750 juta kepada keluarga korban.”

Dalam pertimbangannya, Nasir dinilai memiliki keterlibatan langsung dalam tindak pidana pembunuhan terhadap M Ilham Pradipta sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Feri Divonis 7 Tahun dan Dipecat dari TNI

Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Meski vonis penjaranya lebih rendah dari tuntutan, Feri tetap dijatuhi sanksi pemecatan dari TNI serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp500 juta kepada keluarga korban.

“Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara, dipecat dari dinas militer, dan diwajibkan membayar restitusi Rp500 juta kepada keluarga korban.”

Dengan demikian, total restitusi yang harus dibayarkan oleh Nasir dan Feri kepada keluarga korban mencapai Rp1,25 miliar.

Frengky Yaru Tidak Dipecat

Sementara itu, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, menerima hukuman yang jauh lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya.

Frengky dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan tidak dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya juga tidak meminta pemecatan terhadap Frengky.

Dengan putusan tersebut, Frengky tetap berstatus sebagai prajurit aktif TNI setelah menjalani masa hukumannya.

“Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Serka Frengky Yaru tidak dikenai sanksi pemecatan sehingga tetap berstatus sebagai anggota TNI.”

Kasus Bermula dari Kematian Kacab Bank BUMN

Kasus ini bermula dari kematian M Ilham Pradipta, Kepala Cabang bank BUMN berusia 37 tahun. Dalam proses persidangan terungkap bahwa ketiga prajurit TNI tersebut memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda dalam peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Perbedaan peran tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis yang tidak sama kepada masing-masing terdakwa.

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap anggota militer yang terbukti melakukan tindak pidana berat, termasuk pemberian sanksi pemecatan dan kewajiban restitusi bagi keluarga korban. (*)


Poin Utama Berita

  • Pengadilan Militer menjatuhkan vonis kepada tiga prajurit TNI dalam kasus pembunuhan Kacab bank BUMN M Ilham Pradipta.
  • Serka Mochamad Nasir divonis 13 tahun penjara, dipecat dari TNI, dan wajib membayar restitusi Rp750 juta.
  • Kopda Feri Herianto divonis 7 tahun penjara, dipecat dari TNI, dan wajib membayar restitusi Rp500 juta.
  • Total restitusi untuk keluarga korban mencapai Rp1,25 miliar.
  • Serka Frengky Yaru divonis 1 tahun penjara dan tidak dipecat dari dinas militer.
  • Vonis Nasir lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer.
  • Putusan hakim mempertimbangkan perbedaan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
  • Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota aktif TNI dalam perkara pembunuhan.