JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk bijak dalam membawa uang tunai selama perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
Imbauan ini menegaskan bahwa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar, khususnya di atas Rp100 juta atau setara mata uang asing, wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas uang lintas negara yang diatur oleh Bank Indonesia.
“Jika membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih, wajib dilaporkan ke Bea Cukai dengan mengisi formulir pembawaan uang,” tegas Cindhe dalam media briefing, Kamis (16/4/2026).
Wajib Lapor, Akan Diteruskan ke BI dan PPATK
Cindhe menjelaskan, setiap laporan pembawaan uang tunai di atas batas tersebut akan diteruskan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk keperluan pengawasan transaksi keuangan.
Namun, bagi jemaah yang membawa uang tunai di bawah Rp100 juta, tidak diwajibkan untuk melapor.
“Di bawah Rp100 juta tidak perlu dilaporkan, tetapi tetap kami imbau untuk tidak membawa uang dalam jumlah besar,” jelasnya.
Disarankan Gunakan Transaksi Non-Tunai
Dalam rangka meningkatkan keamanan, jemaah haji dianjurkan menggunakan kartu ATM atau instrumen pembayaran elektronik yang memiliki jaringan internasional seperti Visa atau Mastercard.
Metode ini dinilai lebih aman dibanding membawa uang tunai dalam jumlah besar yang berisiko hilang atau tidak aman selama perjalanan.
Selain itu, berdasarkan panduan resmi manasik haji, jemaah juga diminta membawa bekal secukupnya sesuai kebutuhan.
BPKH Siapkan Uang Saku Jemaah
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler tahun 2026.
Total dana yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000 untuk 203.320 jemaah, yang akan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp3,4 juta dalam pecahan:
- SAR 500 (1 lembar)
- SAR 100 (2 lembar)
- SAR 50 (1 lembar)
Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional selama di Tanah Suci, mulai dari konsumsi tambahan hingga keperluan darurat.
Prioritaskan Keamanan dan Kepatuhan
Imbauan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keamanan jemaah sekaligus menjaga ketertiban sistem keuangan lintas negara.
Dengan mengikuti aturan yang berlaku, jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih aman, nyaman, dan khusyuk. (*)
Poin Utama Berita
- Jemaah haji dilarang membawa uang tunai berlebihan tanpa laporan
- Batas maksimal tanpa laporan adalah Rp100 juta
- Jika lebih, wajib lapor ke Bea Cukai dan isi formulir
- Data akan diteruskan ke BI dan PPATK untuk pengawasan
- Disarankan gunakan ATM atau transaksi non-tunai internasional
- BPKH siapkan uang saku SAR 750 per jemaah
- Total dana jemaah mencapai SAR 152,49 juta untuk 203 ribu lebih jemaah
- Tujuan kebijakan untuk keamanan dan pengendalian keuangan

















