SURABAYA | Sentrapos.co.id — Dugaan kasus korupsi di RSU dr Soetomo terus bergulir. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya kini mendalami laporan yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pada Selasa (5/5/2026), penyidik memeriksa Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jatim, Acek Kusuma, sebagai pelapor sekaligus saksi kunci dalam perkara ini.
Acek mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
“Kami diminta menyerahkan sejumlah dokumen penting sebagai bahan pendalaman dugaan tindak pidana korupsi di RSU dr Soetomo,” ujar Acek.
Berdasarkan LHP BPK 2015–2024
Acek menegaskan, laporan yang ia ajukan tidak bersifat spekulatif, melainkan hasil investigasi mandiri yang didukung dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur.
Ia menyebut, kajian tersebut mencakup periode panjang dari tahun 2015 hingga 2024, dengan temuan yang dinilai berulang meski terjadi pergantian pimpinan di tubuh rumah sakit.
“Temuan demi temuan muncul sejak 2015 hingga 2024. Polanya berulang, meski direktur dan pimpinan sudah berganti,” tegasnya.
Menurutnya, temuan paling krusial terjadi pada periode 2015–2020, termasuk saat pandemi Covid-19, yang masuk kategori pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).
Kritik Keras: Pengembalian Kerugian Negara Dinilai Tak Efektif
Acek juga menyoroti praktik pengembalian kerugian negara oleh pihak yang diduga terlibat. Ia menilai langkah tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Kalau korupsi lalu cukup mengembalikan uang, ini berbahaya. Tidak ada efek jera. Ini bisa jadi preseden buruk,” kritiknya.
Ia bahkan menantang pihak-pihak yang mengklaim telah mengembalikan kerugian negara untuk membuktikan secara transparan dan akuntabel.
Estimasi Kerugian Capai Rp297 Miliar
Dalam keterangannya, Acek memperkirakan total potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp297 miliar.
“Kami mencatat potensi kerugian sekitar Rp297 miliar. Kalau ada yang mengaku sudah mengembalikan, ayo kita sandingkan datanya,” ujarnya.
Dorong Penegakan Hukum Transparan dan Akuntabel
Acek berharap penyidik Pidsus Kejari Surabaya dapat mengusut kasus ini secara profesional, terbuka, dan objektif agar publik mengetahui secara jelas alur dan hasil penanganannya.
“Rp1 pun anggaran publik tidak boleh disalahgunakan. Kami akan terus mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik Jawa Timur karena menyangkut pengelolaan anggaran di salah satu rumah sakit rujukan terbesar milik pemerintah. (*)
Poin Utama Berita
- Kejari Surabaya dalami dugaan korupsi di RSU dr Soetomo
- Aktivis APMP Jatim diperiksa sebagai pelapor dan saksi
- Bukti berasal dari LHP BPK periode 2015–2024
- Temuan diduga berulang meski pimpinan berganti
- Potensi kerugian negara diperkirakan Rp297 miliar
- Kritik keras terhadap praktik pengembalian kerugian negara
- Desakan penegakan hukum transparan dan akuntabel

















