Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Dukun Cabul di Pati Tipu Korban dengan Ritual “Pemberi Keturunan”, Polisi Bongkar Modus Hubungan Intim Bertiga

56
×

Dukun Cabul di Pati Tipu Korban dengan Ritual “Pemberi Keturunan”, Polisi Bongkar Modus Hubungan Intim Bertiga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PATI | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual berkedok ritual spiritual kembali menggegerkan masyarakat. Seorang dukun pijat berinisial AS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang ibu rumah tangga dengan modus dapat memberikan keturunan.

Korban diketahui merupakan kerabat dari istri pelaku sendiri. Perempuan tersebut diduga terperdaya setelah selama 13 tahun menikah belum juga dikaruniai anak.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi serupa.

“Dari pengakuan tersangka, ini baru pertama kali melakukan tindakan seperti ini. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai dukun pijat,” ujar Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).

Modus Ritual Spiritual Palsu

Kasus ini bermula ketika AS mendengar cerita dari istrinya bahwa korban sering mengeluhkan belum memiliki anak setelah bertahun-tahun menikah.

Pelaku kemudian memanfaatkan kondisi psikologis korban dengan mengarang cerita seolah mendapat petunjuk dari guru spiritual bernama “Mbah Sowi”.

AS mengklaim dirinya mampu membantu korban memperoleh keturunan melalui ritual tertentu.

Namun, ritual yang dimaksud ternyata mengarah pada tindakan seksual menyimpang.

Menurut polisi, pelaku mensyaratkan hubungan intim bertiga antara dirinya, istrinya, dan korban sebagai bagian dari ritual tersebut.

“Pelaku meminta korban melakukan hubungan badan bertiga bersama istrinya dengan alasan ritual agar cepat mendapatkan keturunan,” jelas Kompol Dika.

Persetubuhan Dilakukan Berulang Kali

Polisi mengungkap aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025 di rumah pelaku yang berada satu desa dengan korban.

Korban diduga menuruti seluruh permintaan pelaku karena percaya ritual tersebut benar-benar dapat membantu dirinya hamil.

Dari hasil hubungan tersebut, korban diketahui akhirnya memang mengandung.

Namun, kasus mulai terbongkar setelah suami korban merasa curiga terhadap ucapan pelaku pada Desember 2025.

Saat itu, AS mengatakan bahwa anak yang dilahirkan korban nantinya akan memiliki wajah mirip dirinya.

Pernyataan tersebut memicu kecurigaan besar hingga korban akhirnya mengaku kepada suaminya mengenai ritual yang dijalani.

“Suami korban curiga setelah pelaku mengatakan anak itu nanti akan mirip dirinya. Dari situlah korban akhirnya bercerita dan kasus dilaporkan ke polisi,” terang Dika.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Setelah menerima laporan pada 10 Mei 2026, Satreskrim Polresta Pati langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik berkedok pengobatan alternatif atau ritual spiritual yang berpotensi mengarah pada tindak penipuan maupun kekerasan seksual.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. (*)


Poin Utama Berita

  • Dukun pijat di Pati ditangkap karena dugaan kekerasan seksual berkedok ritual.
  • Pelaku berinisial AS mengaku bisa membantu korban memperoleh keturunan.
  • Korban merupakan kerabat istri pelaku dan sudah 13 tahun belum memiliki anak.
  • Pelaku meminta ritual hubungan intim bertiga bersama istrinya.
  • Aksi persetubuhan dilakukan tiga kali pada 2025.
  • Kasus terbongkar setelah suami korban curiga ucapan pelaku.
  • Polisi menjerat AS dengan UU TPKS.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.