Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Prajurit BAIS TNI Akui Kesal dengan Aktivis KontraS Andrie Yunus: “Saya Ingin Memukulnya”

31
×

Prajurit BAIS TNI Akui Kesal dengan Aktivis KontraS Andrie Yunus: “Saya Ingin Memukulnya”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, prajurit TNI yang berdinas di Badan Intelijen Strategis (BAIS), mengaku kesal terhadap aksi interupsi yang dilakukan Andrie Yunus dalam rapat tertutup pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada Maret 2025 lalu.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menurut Edi, tindakan Andrie bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan dianggap berlebihan dan tidak menghormati institusi TNI.

“Saya merasa kesal melihat Andrie Yunus bersifat arogan, overacting, dan tidak punya sopan santun. Saya menganggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” ujar Edi Sudarko di persidangan.

Emosi Muncul Usai Lihat Video Viral

Dalam persidangan, Edi mengungkapkan rasa emosinya muncul setelah menonton video viral interupsi Andrie Yunus dalam rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.

Edi kemudian menyampaikan keinginannya untuk memukul Andrie kepada rekannya sesama prajurit, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.

Percakapan itu disebut terjadi pada 9 Maret 2026 usai salat Zuhur berjamaah di Masjid Al Ikhlas.

“Waktu itu saya menyampaikan ingin memukuli saudara Andrie Yunus,” kata Edi.

Pembicaraan tersebut berlanjut dua hari kemudian di mes tempat para terdakwa tinggal.

Dalam pertemuan itu turut hadir Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.

Muncul Ide Penyiraman Air Keras

Edi mengaku kembali menunjukkan video viral interupsi Andrie kepada para terdakwa lain sambil meluapkan emosinya.

Saat itulah muncul ide penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

Menurut pengakuan Edi di persidangan, Budhi Hariyanto menyarankan agar Andrie tidak dipukul, melainkan disiram menggunakan cairan pembersih karat.

“Terdakwa II menyampaikan jangan dipukul, disiram saja dengan cairan pembersih karat,” ungkap Edi di hadapan majelis hakim.

Penyiraman Terjadi Dekat Kantor YLBHI

Aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di dekat Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Edi dan Budhi disebut mengendarai sepeda motor milik Kapten Nandala saat melancarkan aksi tersebut.

Air keras kemudian disiramkan ke arah wajah Andrie Yunus hingga menyebabkan luka serius.

Namun dalam persidangan, Edi mengaku tidak mengetahui dampak fatal penggunaan air keras terhadap korban.

“Siap, saya tidak mengetahui akibat apabila seseorang disiram air keras,” ujar Edi saat menjawab pertanyaan oditur militer.

Korban Belum Pernah Diperiksa

Dalam proses hukum yang berjalan, Andrie Yunus hingga kini belum pernah diperiksa karena masih menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Kasus ini juga menuai sorotan karena para terdakwa hanya dijerat pasal penganiayaan dan bukan percobaan pembunuhan berencana.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban bahkan menolak keterlibatan Pengadilan Militer dalam proses peradilan.

Mereka menilai mekanisme peradilan militer rawan menimbulkan impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Sidang Jadi Sorotan Publik

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM ini menjadi perhatian luas publik karena berkaitan dengan kebebasan sipil, kritik terhadap institusi negara, serta transparansi penegakan hukum.

Pengamat hukum dan aktivis HAM mendesak proses hukum dilakukan secara terbuka, independen, dan memberikan perlindungan penuh terhadap korban. (*)


Poin Utama Berita

  • Prajurit BAIS TNI mengaku kesal terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
  • Emosi dipicu video interupsi pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont.
  • Terdakwa mengaku sempat ingin memukul korban.
  • Rekan terdakwa disebut mengusulkan penyiraman cairan pembersih karat.
  • Penyiraman air keras terjadi dekat Kantor YLBHI Jakarta.
  • Korban Andrie Yunus masih dirawat intensif di RSCM.
  • Terdakwa dijerat pasal penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan.
  • Kasus memicu sorotan soal impunitas dan peradilan militer.