SURABAYA, Sentrapos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00–20.00 WIB bagi anak. Langkah ini menjadi strategi konkret dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus menghidupkan kembali interaksi keluarga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Tidak sekadar imbauan, aturan ini menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam pengawasan terpadu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa dua sisi yang harus diantisipasi secara serius.
“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tegas Eri Cahyadi.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Anak Rentan Terpapar Ancaman Digital
Menurut Eri, anak-anak saat ini menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari konten tidak sesuai usia, perjudian online, penipuan, hingga perundungan siber dan eksploitasi seksual.
“Anak-anak berada pada posisi paling rentan terhadap paparan konten negatif, penipuan, hingga penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Aturan Ketat Berdasarkan Usia
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menetapkan batasan tegas penggunaan teknologi berdasarkan usia:
- Di bawah 13 tahun:
Hanya boleh mengakses aplikasi khusus anak dengan izin orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial. - Usia 13–16 tahun:
Hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua, dan tetap tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial secara mandiri. - Usia 16–18 tahun:
Diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap dalam pengawasan dan persetujuan orang tua.
Eri juga menegaskan larangan keras bagi orang tua untuk memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital.
“Orang tua dilarang memalsukan usia anak karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegasnya.
Wajib Waktu Tanpa Gawai di Rumah
Melalui Gerakan Tanpa Gawai, setiap keluarga diwajibkan menyediakan waktu khusus tanpa perangkat digital sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka serta keberanian anak untuk melaporkan ancaman digital kepada orang tua, guru, atau melalui layanan pengaduan resmi.
“Bangun komunikasi dan kepercayaan dengan anak. Jika ada ancaman, segera laporkan, termasuk melalui Command Center 112,” pungkas Eri.
Langkah tegas Pemkot Surabaya ini diharapkan menjadi model nasional dalam membangun ekosistem digital yang aman dan ramah anak di tengah derasnya arus teknologi. (*)
Poin Utama Berita
- Pemkot Surabaya terapkan Gerakan Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 WIB
- Kebijakan berbasis SE Wali Kota dan regulasi nasional perlindungan anak digital
- Pembatasan penggunaan gadget dan media sosial berdasarkan usia
- Larangan orang tua memalsukan usia anak saat daftar akun
- Fokus utama: cegah konten negatif, judi online, cyberbullying, dan eksploitasi
- Dorong interaksi keluarga dan komunikasi terbuka
- Layanan pengaduan melalui Command Center 112

















