Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIDAERAH | REGIONALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Siswa SD Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Ini Penjelasan Pemkab

31
×

Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Siswa SD Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Ini Penjelasan Pemkab

Sebarkan artikel ini
Mobil yang dikendarai Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, menabrak kerumunan anak-anak SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, yang sedang jajan di pinggir jalan di depan sekolah, Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. Istimewa
Mobil yang dikendarai Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, menabrak kerumunan anak-anak SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, yang sedang jajan di pinggir jalan di depan sekolah, Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. Istimewa
Example 468x60

Pemkab Pandeglang Klaim Rotasi Jabatan Sudah Kantongi Persetujuan BKN Meski Pejabat Berstatus Tersangka

PANDEGLANG | Sentrapos.co.id – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menuai sorotan publik. Pasalnya, Ahmad Mursidi saat ini berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang dan melukai sejumlah siswa SD di Kecamatan Majasari.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, di Pendopo Bupati Pandeglang pada Selasa (26/5/2026). Selain Ahmad Mursidi, empat pejabat lainnya juga turut dilantik dalam rotasi dan mutasi jabatan tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Ahmad Mursidi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. Namanya menjadi perhatian publik setelah mobil yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 yang sedang berada di pinggir jalan pada 30 April 2026 lalu.

Akibat insiden tersebut, dua korban meninggal dunia dan sejumlah siswa lainnya mengalami luka-luka. Polisi kemudian menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara.

“Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Persyaratan rotasi jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu,” kata Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif.

Latif menjelaskan bahwa proses usulan rotasi jabatan telah diajukan setelah peristiwa kecelakaan terjadi. Menurutnya, Pemkab Pandeglang juga telah meminta arahan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status dan mekanisme perpindahan jabatan yang bersangkutan.

Namun demikian, pihaknya mengaku baru mengetahui status Ahmad Mursidi sebagai tersangka dari pemberitaan media massa.

“Kami justru belum mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi itu kami peroleh dari media,” ujar Latif.

Rotasi Disebut untuk Kebutuhan Organisasi dan Pemulihan Kesehatan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan bahwa keputusan rotasi jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan strategis pemerintah daerah.

Menurutnya, posisi Kepala DPMPTSP memiliki peran vital dalam meningkatkan investasi dan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga diperlukan penyegaran untuk memperkuat kinerja organisasi.

“DPMPTSP merupakan sektor yang sangat strategis karena berkaitan dengan investasi dan peningkatan PAD. Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan rotasi jabatan,” kata Asep Rahmat.

Selain faktor organisasi, Pemkab Pandeglang juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Ahmad Mursidi pasca mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.

“Yang bersangkutan dipandang perlu ditempatkan sebagai staf ahli agar dapat lebih fokus terhadap kondisi kesehatannya dan musibah yang dialaminya,” tambah Asep.

Sebelumnya, Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil yang dikendarainya diduga kehilangan kendali dan menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Ahmad Mursidi dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut penegakan hukum, etika jabatan publik, serta kebijakan rotasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. Hingga kini proses hukum terhadap Ahmad Mursidi masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Poin Utama Berita

  • Ahmad Mursidi resmi dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang.
  • Pelantikan dilakukan saat yang bersangkutan berstatus tersangka kecelakaan maut.
  • Kecelakaan tersebut menewaskan dua orang dan melukai sejumlah siswa SD.
  • Pemkab Pandeglang menyatakan rotasi jabatan telah memperoleh persetujuan BKN.
  • Diskominfo mengaku baru mengetahui status tersangka dari pemberitaan media.
  • Sekda Pandeglang menyebut rotasi dilakukan karena kebutuhan organisasi dan kesehatan pejabat.
  • Ahmad Mursidi dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
  • Kasus ini memicu sorotan publik terkait etika jabatan dan proses hukum pejabat daerah.