JOMBANG | Sentrapos.co.id — Polemik pemecatan seorang guru PNS di Jombang memicu perhatian publik. Yogi Susilo Wicaksono (40) mengaku dizalimi karena dipaksa tetap mengajar di sekolah terpencil meski mengalami cedera tulang belakang serius.
Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penjatuhan sanksi terhadap Yogi telah sesuai aturan dan melalui kajian menyeluruh lintas instansi.
“Penegakan disiplin ini sudah melalui mekanisme dan tidak keluar dari koridor aturan yang berlaku,” tegas Warsubi, Senin (4/5/2026).
Pemecatan Melalui Kajian Mendalam
Bupati menyebut, keputusan pemberhentian terhadap Yogi tidak diambil secara sepihak. Prosesnya melibatkan Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat, hingga Bagian Hukum Setda.
Bahkan, draf Surat Keputusan (SK) sempat diminta untuk dikaji ulang sebelum akhirnya ditetapkan.
“Kami ingin memastikan keputusan ini benar-benar objektif dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Bantahan Soal Pengajuan Mutasi
Yogi sebelumnya mengaku telah berulang kali mengajukan mutasi agar dipindah ke sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya, mengingat kondisi kesehatannya.
Namun, hal itu dibantah tegas oleh Pemkab Jombang.
“Tidak pernah ada pengajuan mutasi, izin, maupun cuti dari yang bersangkutan,” ungkap Warsubi.
Kronologi Cedera dan Penugasan
Yogi diketahui telah mengabdi sejak 2007. Ia mengalami kecelakaan pada 2016 yang menyebabkan cedera tulang belakang serius.
Kondisi tersebut membuatnya sulit menempuh perjalanan jauh, terutama ke sekolah di wilayah terpencil dengan medan berat.
Meski sempat dipindahkan pada 2019, pada 2023 ia kembali ditugaskan ke sekolah terpencil di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan.
Absen 181 Hari, Jadi Dasar Pemecatan
Berdasarkan SK Bupati Jombang Nomor 800.1.6.2/230/415.01/2026, Yogi dinyatakan melanggar disiplin karena tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 181 hari kerja sepanjang 2025.
Sanksi yang dijatuhkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Yang bersangkutan melanggar kewajiban dan larangan sebagai PNS sesuai regulasi yang berlaku,” tegas pihak Pemkab.
Guru Ajukan Banding hingga PTUN
Merasa tidak adil, Yogi berencana mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Jika tidak membuahkan hasil, ia menyatakan siap menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara penegakan disiplin ASN dan aspek kemanusiaan dalam pelayanan publik. (*)
Poin Utama Berita
- Guru PNS Jombang mengaku dizalimi dan dipaksa mengajar saat cedera
- Bupati Jombang bantah: tidak pernah ada pengajuan mutasi
- Pemecatan dilakukan melalui kajian lintas instansi
- Yogi tercatat absen 181 hari tanpa keterangan sah
- Sanksi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Guru berencana banding hingga gugatan ke PTUN
- Kasus jadi sorotan soal disiplin ASN vs aspek kemanusiaan

















