Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

HEBOH! Pasangan di Bondowoso Live Streaming Hubungan Intim, Raup Rp4 Juta Sekali Tayang – Polisi Bertindak

28
×

HEBOH! Pasangan di Bondowoso Live Streaming Hubungan Intim, Raup Rp4 Juta Sekali Tayang – Polisi Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BONDOWOSO | Sentrapos.co.id — Aparat Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus penyalahgunaan media sosial yang melibatkan dua sejoli yang menyiarkan aktivitas pribadi secara tidak pantas melalui siaran langsung (live streaming).

Kedua pelaku yang telah diamankan yakni Sri Mulia Oktavia (31), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan A Habibi (25), warga Bondowoso, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, Senin (4/5/2026).

Raup Jutaan Rupiah dari Siaran Live

Dari hasil penyelidikan, diketahui pasangan tersebut bisa meraup hingga Rp4 juta dalam sekali siaran.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan platform media sosial untuk menarik perhatian pengguna, kemudian mengarahkan penonton ke aplikasi lain yang bersifat privat.

Di platform tersebut, penonton yang ingin mengakses konten harus membayar sejumlah uang.

“Penonton yang tertarik diarahkan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum mendapatkan akses,” jelas Wawan.

Modus Berlapis, Gunakan Aplikasi Tambahan

Pelaku memulai dengan siaran langsung di media sosial populer, kemudian berinteraksi dengan penonton. Setelah itu, mereka mengarahkan calon pelanggan untuk menghubungi melalui pesan pribadi (DM).

Selanjutnya, penonton diminta membayar antara Rp35 ribu hingga Rp45 ribu untuk mendapatkan akses ke platform lanjutan.

Seluruh transaksi dilakukan melalui rekening pelaku perempuan.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Dalami Kasus

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, termasuk perangkat elektronik dan akun yang dipakai untuk menjalankan aksinya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Para pelaku terancam Pasal 407 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Wawan.

Imbauan: Bijak Gunakan Media Sosial

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan sesuai aturan hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal maupun menyebarkan konten yang melanggar norma dan hukum. (*)


Poin Utama Berita 

  • Dua sejoli di Bondowoso ditangkap karena live streaming konten tidak pantas
  • Pelaku meraup hingga Rp4 juta dalam sekali siaran
  • Modus menggunakan media sosial lalu diarahkan ke aplikasi privat
  • Penonton harus membayar Rp35–45 ribu untuk akses
  • Polisi tetapkan keduanya sebagai tersangka dan lakukan penahanan
  • Barang bukti berupa perangkat dan akun digital diamankan
  • Pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara
error: Content is protected !!