Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Biadab! Pria di Bondowoso Perkosa Anak Disabilitas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

37
×

Biadab! Pria di Bondowoso Perkosa Anak Disabilitas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BONDOWOSO | Sentrapos.co.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Bondowoso. Kali ini, korban merupakan anak di bawah umur dengan kondisi disabilitas fisik yang menjadi sasaran tindakan keji pelaku.

Pelaku diketahui berinisial Atun alias P. Niwa (40), warga Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tengah berjalan.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan visum et repertum (VET) terhadap korban guna kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku memiliki niat jahat terhadap korban yang diketahui memiliki keterbatasan fisik. Pelaku kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Dengan dalih mengajak bermain, pelaku membujuk korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun, situasi berubah ketika pelaku mulai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

“Korban berada dalam tekanan dan tidak berdaya, sehingga menuruti kemauan pelaku,” ungkap sumber penyidik.

Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah dalam kondisi sepi, sehingga tidak diketahui oleh orang lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terbaru.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tambah Iptu Wawan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya anak dengan kebutuhan khusus yang memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap tindak kejahatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (*)


Poin Utama Berita

  • Kasus kekerasan seksual terhadap anak disabilitas terjadi di Bondowoso
  • Pelaku berinisial Atun (40) telah ditetapkan sebagai tersangka
  • Korban merupakan anak di bawah umur dengan keterbatasan fisik
  • Modus pelaku mengajak bermain sebelum melakukan aksi keji
  • Kejadian berlangsung di rumah dalam kondisi sepi
  • Polisi telah mengamankan barang bukti dan melakukan visum
  • Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara
  • Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak rentan