Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 233 Gram di Batam, Dua Pengedar Ditangkap, Jaringan Besar Diburu

64
×

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 233 Gram di Batam, Dua Pengedar Ditangkap, Jaringan Besar Diburu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga, Polda Kepri Sita Sabu 233,85 Gram, Uang Tunai, Timbangan Digital hingga Motor yang Diduga Dipakai Bertransaksi

BATAM | Sentrapos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam operasi yang berawal dari informasi masyarakat tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sabu dengan total berat 233,85 gram.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di wilayah perbatasan masih menjadi ancaman serius yang terus diperangi aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.

Tersangka Pertama Ditangkap dengan Sabu 59 Gram

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial ID alias I (42) yang akhirnya berhasil diamankan petugas pada Senin (25/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih mencapai 59,41 gram.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto 59,41 gram,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkusan bekas kuaci berwarna oranye dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Polisi Kembangkan Kasus, Pengedar Utama Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria lain berinisial SA alias A (33).

Berbekal informasi itu, penyidik langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bersih mencapai 174,44 gram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai 233,85 gram.

“Petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram dari tangan tersangka SA,” jelasnya.

Polisi Sita Timbangan Digital hingga Motor Kawasaki Ninja

Tidak hanya sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Delapan paket sabu siap edar
  • Timbangan digital warna hitam
  • Tas sandang hitam
  • Uang tunai Rp550.000
  • Dua unit telepon seluler
  • Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja merah hitam

Motor tersebut diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas distribusi narkotika di wilayah Batam.

Dijanjikan Upah Rp6 Juta Jika Sabu Laku Terjual

Dalam pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan polisi.

Tersangka mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan kepada para pembeli.

Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang haram tersebut berhasil terjual.

Sebagian sabu bahkan diketahui sudah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan polisi.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok utama berinisial R,” tegas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Polda Kepri Buru Jaringan yang Lebih Besar

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, penyidik menduga terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di balik kasus ini.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh mata rantai distribusi narkoba yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (*)

Poin Utama Berita

  • Polda Kepri mengungkap kasus peredaran sabu di Kota Batam.
  • Dua tersangka berinisial ID dan SA berhasil ditangkap.
  • Polisi menyita total 233,85 gram sabu siap edar.
  • Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.
  • Tersangka SA diduga sebagai pemasok utama kepada ID.
  • Polisi menyita timbangan digital, uang tunai, ponsel, dan motor Kawasaki Ninja.
  • SA mengaku dijanjikan upah Rp6 juta untuk mengedarkan sabu.
  • Polisi masih memburu pemasok berinisial R yang diduga bagian dari jaringan besar narkotika.
  • Kedua tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU Narkotika.