Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

15 Tahun Buron, WN Amerika Ditangkap di Bunker Rahasia Depok! Ganti Identitas dan Akhirnya Dideportasi ke AS

1
×

15 Tahun Buron, WN Amerika Ditangkap di Bunker Rahasia Depok! Ganti Identitas dan Akhirnya Dideportasi ke AS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Terungkap dari Laporan Istri, Buronan AS Bersembunyi di Sawangan dan Diduga Gunakan Identitas Palsu Sejak 2011

DEPOK | Sentrapos.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia berhasil menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AW alias BW alias AYW alias JW yang selama bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian otoritas Amerika Serikat.

Pria tersebut ditangkap saat bersembunyi di dalam sebuah bunker rahasia yang berada di rumahnya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada 23 April 2026.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena AW diketahui telah hidup di Indonesia selama lebih dari satu dekade dengan menggunakan berbagai identitas berbeda untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan bantuan resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

“AW ditemukan di dalam bunker di rumahnya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Bermula dari Laporan Istri dan Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM yang mendatangi kantor Direktorat Jenderal Imigrasi bersama dua anaknya pada 5 Desember 2024.

Dalam laporannya, NM mengaku mengalami pembatasan kebebasan bergerak selama bertahun-tahun hingga menyebabkan izin tinggalnya di Indonesia mengalami overstay selama lima tahun.

Tidak hanya itu, NM juga mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan AW terhadap dirinya saat masih berada di Amerika Serikat.

Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap latar belakang AW.

Sebagai langkah perlindungan, Ditjen Imigrasi memfasilitasi pemulangan NM beserta kedua anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024.

Setelah proses pemulangan tersebut, koordinasi intensif dilakukan antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Amerika Serikat guna mengonfirmasi status hukum AW.

Hasil koordinasi mengungkap bahwa AW merupakan buronan yang telah lama dicari oleh aparat penegak hukum Amerika Serikat.

Operasi Intelijen Berujung Penangkapan di Bunker Rahasia

Setelah menerima permohonan resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 Maret 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan operasi intelijen.

Serangkaian pemantauan dilakukan guna melacak keberadaan AW yang diduga sengaja menyembunyikan identitas dan berpindah-pindah data pribadi selama berada di Indonesia.

“Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok,” kata Hendarsam.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan AW bersembunyi di dalam bunker yang berada di area rumahnya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan secara aktif berupaya menghindari pelacakan aparat selama bertahun-tahun.

Gunakan Banyak Nama dan Diduga Langgar Hukum Keimigrasian

Berdasarkan hasil penyelidikan, AW diketahui menggunakan sejumlah identitas berbeda sejak menetap di Indonesia pada tahun 2011.

Selain dugaan pemalsuan identitas, AW juga disebut menyalahgunakan dokumen perjalanan yang digunakan selama tinggal di Indonesia.

Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian atau penahanan keimigrasian sebelum proses deportasi dilaksanakan.

Dideportasi dengan Pengawalan Ketat US Marshals

Setelah seluruh proses administrasi dan koordinasi lintas negara rampung, AW akhirnya dideportasi ke Amerika Serikat pada 4 Juni 2026.

Proses pemulangan dilakukan di bawah pengawalan ketat aparat penegak hukum Amerika Serikat, termasuk personel US Marshals yang secara khusus datang untuk menjemput tersangka.

Kasus ini menjadi salah satu operasi keimigrasian internasional yang menyita perhatian karena melibatkan buronan asing, dugaan penggunaan identitas palsu selama 15 tahun, serta penangkapan yang dilakukan di bunker rahasia di kawasan permukiman warga.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional dalam memburu pelaku pelanggaran hukum lintas negara yang berupaya bersembunyi di wilayah Indonesia. (*)

Poin Utama Berita

  • WN Amerika Serikat berinisial AW ditangkap di bunker rahasia di Sawangan, Depok.
  • AW diketahui menggunakan beberapa identitas berbeda selama tinggal di Indonesia.
  • Penangkapan dilakukan setelah permintaan bantuan dari Kedutaan Besar AS.
  • Kasus terungkap dari laporan istri berinisial NM kepada Ditjen Imigrasi.
  • NM mengaku mengalami pembatasan kebebasan dan dugaan kekerasan seksual.
  • AW diduga memalsukan identitas dan menyalahgunakan dokumen perjalanan sejak 2011.
  • Ditjen Imigrasi melakukan operasi intelijen sebelum menangkap AW.
  • Buronan tersebut akhirnya dideportasi ke Amerika Serikat pada 4 Juni 2026.
  • Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat US Marshals.
  • Kasus menjadi salah satu penangkapan buronan internasional yang menyita perhatian publik.