BULELENG | Sentrapos.co.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP (51) harus berurusan dengan aparat kepolisian dan pihak imigrasi setelah diduga mengamuk serta merusak sejumlah properti di Kabupaten Buleleng, Bali.
WNA tersebut dilaporkan melakukan aksi perusakan di kawasan Perumahan Griya Adi Jaya, Desa Sangket, Kecamatan Sukasada, yang membuat warga sekitar merasa resah dan terancam.
Tak hanya merusak fasilitas rumah, FRP juga disebut sempat melontarkan ancaman kekerasan kepada warga setempat.
Rusak Pintu hingga Kipas Angin
Peristiwa itu dilaporkan warga ke Polres Buleleng pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 18.58 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FRP diduga melakukan aksi perusakan secara membabi buta di lokasi tempat tinggalnya.
Sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan di antaranya:
- Pintu gerbang rumah berlubang
- Gapura rumah rusak
- Pintu kamar mandi terlepas
- Kipas angin mengalami kerusakan
Selain kerugian materi, warga juga mengaku takut karena FRP sempat mengancam akan melakukan pemukulan saat marah-marah.
“FRP juga sempat mengancam warga setempat sambil marah-marah akan melakukan pemukulan,” demikian keterangan yang dihimpun.
Diserahkan ke Imigrasi Singaraja
Setelah diamankan aparat kepolisian, FRP kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Senin (11/5/2026).
Polres Buleleng bahkan memberikan rekomendasi tegas agar WNA tersebut segera dideportasi dari Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa secara administratif FRP sebenarnya memiliki dokumen perjalanan lengkap dan izin tinggal yang masih aktif.
FRP diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 18 Juni 2026.
Imigrasi Tegaskan Ganggu Ketertiban Umum
Meski izin tinggal masih berlaku, pihak imigrasi menilai tindakan FRP telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali.
“Meskipun izin tinggal yang dimiliki masih aktif, tindakan yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum,” ujar Agung Kusuma.
Karena itu, pihak imigrasi mengambil langkah penanganan administratif keimigrasian sesuai aturan yang berlaku.
Dipindahkan ke Rudenim Denpasar
Saat ini FRP telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani proses pendalaman lebih lanjut sambil menunggu proses deportasi.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat guna memastikan keamanan dan kelancaran prosedur operasional.
Pihak Imigrasi Singaraja menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Bali.
“Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap setiap potensi pelanggaran,” tegas Agung.
Bali Perketat Pengawasan WNA
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pengawasan terhadap warga asing di Bali yang belakangan kerap terlibat berbagai pelanggaran hukum dan gangguan ketertiban umum.
Pemerintah dan aparat imigrasi kini terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dan wisatawan di Pulau Dewata. (*)
Poin Utama Berita
- WNA asal Kanada berinisial FRP mengamuk dan merusak rumah warga di Buleleng
- Warga mengaku sempat mendapat ancaman kekerasan
- Sejumlah properti rusak akibat aksi FRP
- Polisi mengamankan FRP dan menyerahkannya ke Imigrasi Singaraja
- Imigrasi menilai tindakan FRP mengganggu ketertiban umum
- Izin tinggal FRP sebenarnya masih aktif hingga Juni 2026
- FRP dipindahkan ke Rudenim Denpasar sambil menunggu deportasi
- Imigrasi menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran WNA di Bali

















