PATI | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali berkembang. Setelah oknum kiai berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul korban baru yang resmi melapor ke Polresta Pati.
Korban datang didampingi kuasa hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi). Laporan terbaru tersebut menambah daftar korban yang mulai berani angkat suara terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Korban Disebut Pengikut Lama Tersangka
Kuasa hukum Aspirasi, Burhanudin, mengungkapkan bahwa korban yang baru melapor merupakan pengikut lama AS dan telah keluar dari pondok pesantren.
Menurutnya, korban juga mengetahui berbagai aktivitas yang terjadi di lingkungan pondok sejak awal.
“Korban yang kami dampingi saat ini termasuk pengikut dari awal. Selain itu, ada juga korban lain yang nantinya akan menjadi saksi dalam perkara ini,” ujar Burhanudin.
Dugaan Terjadi Sejak 2013
Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pencabulan terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2014.
Korban mengaku mengalami tindakan asusila selama kurang lebih satu tahun saat dirinya sudah berusia dewasa.
Namun selama bertahun-tahun, korban memilih diam karena mengalami tekanan mental dan tidak memiliki keberanian untuk berbicara, bahkan kepada keluarga sendiri.
“Korban belum berani speak up secara mental, bahkan kepada keluarga terdekat sekalipun, apalagi melapor ke polisi,” jelas Burhanudin.
Dugaan Ada Doktrin Kepatuhan di Lingkungan Ponpes
Dalam keterangannya, korban juga mengungkap adanya doktrin kepatuhan kuat di lingkungan pondok pesantren.
Santri disebut diajarkan untuk patuh sepenuhnya terhadap guru atau pengasuh pondok, sehingga korban merasa sulit menolak ataupun melawan.
Dugaan pola relasi kuasa tersebut kini menjadi perhatian dalam proses pendalaman kasus oleh aparat kepolisian.
Polisi Benarkan Ada Tambahan Korban
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, membenarkan adanya tambahan laporan korban dalam perkara dugaan pencabulan tersebut.
Saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor guna mendalami kronologi kejadian dan alat bukti lain.
“Ada tambahan satu lagi korban yang mengadu di Polresta Pati. Saat ini tim penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap korban,” kata Iswantoro.
Pihak kepolisian belum membeberkan detail pasal tambahan maupun kronologi lengkap karena penyelidikan masih berlangsung.
Posko Pengaduan Tetap Dibuka
Polresta Pati memastikan posko pengaduan tetap dibuka bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan ingin memberikan laporan tambahan.
“Kalau memang ada aduan ataupun laporan lagi dari masyarakat yang menjadi korban pada saat itu, silakan mengadukan peristiwa tersebut di Polresta Pati,” tegas Iswantoro.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah lima korban melapor. Namun dalam perkembangannya, tiga korban diketahui mencabut keterangannya.
Munculnya korban baru dinilai menjadi sinyal bahwa masih ada pihak lain yang belum berani berbicara secara terbuka.
Dorongan Perlindungan Korban dan Evaluasi Lingkungan Pendidikan
Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya perlindungan santri serta pengawasan lingkungan pendidikan berbasis asrama.
Berbagai pihak mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum secara maksimal. (*)
Poin Utama Berita
- Kasus dugaan pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati kembali berkembang
- Korban baru resmi melapor ke Polresta Pati
- Korban didampingi kuasa hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi
- Dugaan pencabulan disebut terjadi sejak 2013 hingga 2014
- Korban mengaku mengalami tekanan mental dan takut melapor
- Dugaan adanya doktrin kepatuhan di lingkungan pondok pesantren ikut disorot
- Polisi membenarkan adanya tambahan laporan korban
- Polresta Pati masih membuka posko pengaduan bagi korban lain

















