JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggencarkan operasi besar-besaran terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Jakarta dan Bali.
Dalam beberapa bulan terakhir, sedikitnya lima tempat hiburan malam digerebek polisi setelah ditemukan indikasi kuat adanya transaksi narkotika di dalam lokasi tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita ribuan barang bukti mulai dari ekstasi, ketamin, vape berisi etomidate, hingga happy water. Puluhan orang diamankan, termasuk manajer klub malam, supervisor, kasir, pengedar, hingga pengunjung.
Whiterabit Jakarta Selatan Digerebek Polisi
Salah satu penggerebekan terbesar dilakukan di klub malam Whiterabit, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Operasi dilakukan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai tamu pada Selasa dini hari (17/3).
Polisi menangkap supervisor bernama Ridwan yang kedapatan menyimpan 10 butir ekstasi warna pink dan dua pods berisi cairan diduga etomidate.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika jenis XTC dan cairan etomidate,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pengembangan kasus mengungkap adanya jaringan internal yang melibatkan supervisor, manajemen, hingga pemasok narkoba.
Dalam penggeledahan sejumlah room, dapur, dan ruang manajemen, polisi menemukan:
- 125 butir ekstasi,
- 136 cartridge etomidate,
- 29 klip ketamin,
- dan 25 kemasan happy water.
Sebanyak 10 tersangka ditetapkan, termasuk karyawan dan penyuplai narkoba.
B Fashion dan The Seven Diduga Jadi Pusat Peredaran VIP
Penggerebekan berikutnya dilakukan di tempat hiburan malam B Fashion dan The Seven di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Polisi mengungkap adanya sistem khusus peredaran narkoba untuk tamu VIP menggunakan pola “Kode Merah”.
“Tim melakukan pembelian terselubung berupa ekstasi dan vape mengandung etomidate,” ungkap Brigjen Eko.
Polisi menyebut tempat hiburan itu menyediakan jaringan “apoteker” dan “kapten” yang bertugas mendistribusikan narkoba kepada tamu.
Layanan VIP disebut berada di lantai tujuh hotel dengan tarif room mencapai Rp10 juta hingga Rp35 juta.
Target pasar tempat tersebut disebut berasal dari kalangan pengusaha, influencer, pejabat, hingga oknum aparat.
Sebanyak 55 orang diamankan dan 18 di antaranya positif narkoba. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang mengejutkan, polisi memperkirakan selama 12 tahun operasional, peredaran ekstasi di tempat itu mencapai:
- 328.500 hingga 657.000 butir,
- dengan nilai transaksi mencapai Rp328 miliar hingga Rp675 miliar.
Sementara peredaran vape etomidate diperkirakan mencapai puluhan ribu unit senilai Rp164 miliar.
Akibat kasus tersebut, izin usaha tempat hiburan itu resmi dicabut oleh Disparekraf DKI Jakarta.
Bali Jadi Target Operasi Besar Bareskrim
Tidak hanya di Jakarta, operasi serupa juga dilakukan di Bali yang dikenal sebagai destinasi hiburan internasional.
Di New Star Club Bali, Denpasar, polisi membongkar jaringan peredaran ekstasi yang menggunakan metode “tempel” di area parkir.
Kapten room bernama Muhammad Rokip ditangkap setelah mengantar pesanan 12 butir ekstasi kepada polisi yang menyamar sebagai pengunjung.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan total 600 butir ekstasi dari berbagai merek yang disimpan di kendaraan pelaku.
Selain itu, polisi memeriksa 43 pengunjung klub malam tersebut:
- 7 orang kedapatan membawa narkoba,
- 37 lainnya positif menggunakan narkotika.
“Narkoba dikirim kurir menggunakan motor lalu disimpan di area parkir dengan metode tempel,” jelas polisi.
Delona Vista dan N.Co Living Ikut Terseret
Bareskrim juga menggerebek Delona Vista di Denpasar dan N.Co Living di Badung.
Di Delona Vista, polisi menangkap tujuh tersangka yang terdiri dari manajer operasional, general manager, kasir, hingga pramusaji.
Polisi menyebut transaksi narkoba di tempat itu mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta per hari.
Sementara di N.Co Living, polisi menangkap manajer tempat hiburan beserta dua pengedar.
Manajer bernama Steve Wibisono mengaku menerima keuntungan Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan dari bisnis narkoba tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada direktur tempat hiburan, Reindy alias Rendy Sentosa, yang akhirnya ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Polisi Tegaskan Tempat Hiburan Tak Kebal Hukum
Rangkaian penggerebekan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat mulai serius membersihkan tempat hiburan malam dari praktik peredaran narkotika.
Bareskrim menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan untuk memutus jaringan narkoba yang menyusup ke industri hiburan.
“Tempat hiburan malam bukan wilayah bebas hukum. Semua yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas aparat kepolisian. (*)
Poin Utama Berita
- Bareskrim Polri menggencarkan penggerebekan tempat hiburan malam di Jakarta dan Bali.
- Polisi menemukan peredaran ekstasi, ketamin, happy water, dan vape etomidate.
- Klub malam Whiterabit, B Fashion, The Seven, New Star Club, Delona Vista, dan N.Co Living terseret kasus.
- Polisi menggunakan metode penyamaran sebagai tamu untuk mengungkap jaringan.
- Sistem “Kode Merah” dan layanan VIP digunakan untuk transaksi narkoba.
- Puluhan orang diamankan, termasuk manajer dan pengelola tempat hiburan.
- Perputaran uang bisnis narkoba diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
- Polisi menegaskan tempat hiburan malam tidak kebal hukum.

















