MAKKAH | Sentrapos.co.id — Polisi Makkah kembali menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat pelanggaran aturan haji di Arab Saudi. Penangkapan dilakukan dalam operasi terpisah di sejumlah lokasi berbeda selama Mei 2026.
Keamanan Publik Arab Saudi, lembaga kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri Saudi, mengungkap para WNI tersebut diduga menjalankan praktik jasa haji ilegal hingga penyebaran dokumen haji palsu melalui media sosial.
Dalam pernyataan resminya pada 8 Mei 2026, aparat Saudi mengumumkan penangkapan dua WNI residen Makkah karena menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan.
“Keduanya telah ditahan, prosedur hukum telah diambil, dan kasus mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum,” tulis Keamanan Publik Arab Saudi.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, kartu haji palsu, stempel, dokumen, hingga alat pendukung kegiatan ilegal tersebut.
Polisi Saudi Sita Gelang Haji Palsu
Dua hari berselang, tepatnya pada 10 Mei 2026, aparat kembali menangkap dua WNI lainnya dalam kasus serupa.
Petugas menemukan gelang haji palsu beserta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
“Petugas menyita gelang haji palsu serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut,” lanjut pernyataan Keamanan Publik Saudi.
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan kasusnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak keamanan Saudi juga kembali mengingatkan seluruh warga dan pendatang agar mematuhi regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
Arab Saudi Perangi Haji Ilegal
Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi besar Arab Saudi dalam memberantas praktik haji ilegal menjelang puncak musim haji 2026.
Selain WNI, aparat Saudi sebelumnya juga menangkap sejumlah warga asal Mesir, Pakistan, Afghanistan, dan negara lainnya karena menawarkan jasa haji ilegal atau memasuki Makkah tanpa izin resmi.
Pemerintah Arab Saudi kini menerapkan pengawasan ketat demi mencegah tragedi musim haji 2024 terulang kembali.
Kala itu, ratusan jemaah dilaporkan meninggal dunia akibat cuaca panas ekstrem dan buruknya fasilitas penunjang, terutama bagi jemaah ilegal yang tidak terdaftar secara resmi.
“Tidak ada haji tanpa izin yang sah,” menjadi slogan utama kampanye pemerintah Saudi dalam musim haji tahun ini.
Ancaman Hukuman Berat
Arab Saudi menegaskan pelanggaran aturan haji dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga lebih dari Rp400 juta, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Saudi juga menilai keberadaan jemaah ilegal mengganggu distribusi layanan bagi jemaah resmi, termasuk transportasi, penginapan, dan fasilitas tenda selama ibadah haji berlangsung. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi Makkah menangkap empat WNI terkait pelanggaran aturan haji.
- Dua WNI diduga menyebarkan layanan haji palsu lewat media sosial.
- Polisi Saudi menyita kartu haji palsu, stempel, komputer, dan gelang haji ilegal.
- Seluruh tersangka telah ditahan dan diproses hukum.
- Arab Saudi memperketat pengawasan musim haji 2026.
- Pemerintah Saudi gencar memberantas praktik haji ilegal.
- Pelanggar aturan haji terancam denda ratusan juta hingga deportasi.
- Saudi ingin mencegah tragedi haji 2024 akibat jemaah ilegal terulang.

















