BALI | Sentrapos.co.id — Aparat Imigrasi Bali mengamankan sebanyak 62 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan bertajuk Dharma Dewata. Puluhan WNA tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian, mulai dari overstay hingga bekerja secara ilegal di wilayah Indonesia.
Operasi intensif ini digelar sejak 18 April hingga 4 Mei 2026, mencakup wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Fokus Pengawasan: Overstay hingga Aktivitas Ilegal
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran serius oleh WNA.
“Fokus patroli meliputi overstay, pemberian data palsu untuk visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja ilegal dan investasi fiktif,” tegas Felucia, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, aparat juga mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta pelanggaran lain yang meresahkan masyarakat.
Pemeriksaan Mendalam Masih Berlangsung
Saat ini, seluruh WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Imigrasi. Identitas serta asal negara mereka belum dipublikasikan.
Imigrasi juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami kembangkan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama kepolisian,” lanjut Felucia.
Ancaman Sanksi Tegas: Deportasi hingga Penangkalan
Para WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sanksi tersebut meliputi:
- Pendetensian (penahanan sementara)
- Deportasi (pemulangan paksa)
- Penangkalan (larangan masuk kembali ke Indonesia)
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Imbauan kepada Masyarakat
Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan keberadaan WNA di lingkungan sekitar.
“Kami imbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi,” tutup Felucia. (*)
Poin Utama Berita
- 62 WNA diamankan dalam Operasi Dharma Dewata di Bali
- Operasi berlangsung 18 April – 4 Mei 2026
- Pelanggaran meliputi overstay, kerja ilegal, dan visa fiktif
- Pemeriksaan masih berlangsung, identitas WNA belum diungkap
- Potensi pidana akan dikoordinasikan dengan kepolisian
- Sanksi: detensi, deportasi, hingga penangkalan
- Masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas WNA mencurigakan

















