SURABAYA | Sentrapos.co.id — Dampak tragedi kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur terus bergulir. Seorang penumpang bernama Rolland E Potu resmi menggugat secara perdata PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung dan menjadi sorotan publik terkait aspek keselamatan serta tata kelola perusahaan.
Alasan Gugatan: Dugaan Kelalaian dan Penanganan Tidak Optimal
Rolland, yang merupakan penumpang KA Argo Bromo Anggrek tujuan Jakarta–Surabaya, mengaku kecewa terhadap penanganan pascakecelakaan.
“Saya melihat ada unsur kelalaian dalam penanganan kejadian ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa situasi di dalam gerbong sangat mencekam saat insiden terjadi.
Detik-Detik Mencekam di Dalam Gerbong
Menurut Rolland, sekitar 30 detik sebelum tabrakan terjadi, sempat terdengar rem mendadak. Setelah itu:
- Listrik di gerbong padam
- Pintu terkunci otomatis
- Penumpang panik dan terjadi kekacauan
“Situasi chaos terjadi sekitar 20 menit, baru kemudian kami bisa keluar,” ungkapnya.
Tragedi tersebut menyebabkan puluhan korban jiwa dan luka-luka, menambah duka mendalam bagi masyarakat.
Soroti Komunikasi KAI: Refund, Bukan Informasi Kecelakaan
Salah satu poin utama gugatan adalah soal komunikasi KAI kepada penumpang.
Rolland mengaku hanya menerima informasi berupa gangguan operasional dan tawaran refund, bukan penjelasan terkait kecelakaan.
“Seharusnya informasi pertama adalah kecelakaan, bukan langsung soal refund,” tegasnya.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan good corporate governance.
Kritik Nilai Santunan Korban
Rolland juga mengkritik besaran santunan bagi korban meninggal dunia yang dinilai tidak sebanding dengan dampak kehilangan.
“Rp90 juta tidak sebanding dengan kehilangan korban yang masih usia produktif,” ujarnya.
Tujuan Gugatan: Evaluasi, Bukan Keuntungan
Rolland menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk keuntungan pribadi. Ia menyatakan seluruh hasil gugatan akan diberikan kepada ahli waris korban.
“Saya tidak akan mengambil sepeser pun. Ini untuk keluarga korban,” tegasnya.
Dorong Transparansi dan Perbaikan Sistem
Melalui langkah hukum ini, Rolland berharap KAI melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap sistem keselamatan serta penanganan krisis.
“Evaluasi harus terbuka agar menjadi pembenahan ke depan,” pungkasnya.
Kasus ini diprediksi akan menjadi preseden penting dalam peningkatan standar keselamatan transportasi publik di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- Penumpang KA Argo Bromo Anggrek gugat KAI Rp100 miliar
- Gugatan didaftarkan di PN Bandung
- Alasan: dugaan kelalaian dan penanganan tidak optimal
- Penumpang alami situasi chaos di dalam gerbong
- Kritik komunikasi KAI yang hanya sampaikan refund
- Soroti nilai santunan korban yang dinilai tidak layak
- Gugatan bertujuan perbaikan sistem, bukan keuntungan pribadi

















