JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap adanya informasi mengenai pihak yang mengaku dapat “mengatur” penanganan perkara dugaan suap impor dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Informasi tersebut diketahui berasal dari wilayah Semarang, Jawa Tengah, dan kini menjadi perhatian serius KPK.
KPK Tegas: Tidak Ada Calo Perkara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan klaim tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah percaya.
“Seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional, transparan, dan kolektif kolegial,” tegas Budi, Senin (4/5/2026).
KPK juga mengingatkan bahwa pihak yang mengaku bisa mengatur perkara merupakan bentuk penyesatan informasi.
Masyarakat Diminta Waspada
KPK mengimbau masyarakat, termasuk saksi dalam perkara, agar tidak terpengaruh oleh oknum yang menawarkan jasa “pengurusan kasus”.
“Jangan percaya pihak yang menjanjikan bisa mengatur proses hukum,” lanjutnya.
Kasus DJBC Terus Dikembangkan
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali memeriksa saksi Salisa Asmoaji.
Pemeriksaan ini merupakan yang keempat kalinya dan difokuskan pada dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan DJBC.
Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk:
- Sisprian Subiaksono
- Orlando Hamonangan
- Pihak swasta seperti John Field
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan KPK.
Temuan Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box
Dalam proses penyidikan, KPK juga menggeledah safe deposit box di Medan dan menemukan:
- Uang dalam berbagai mata uang
- Logam mulia
- Nilai total sekitar Rp2 miliar
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi.
KPK Dalami Aliran Dana dan Barang Bukti
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik untuk memperkuat pembuktian perkara.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri jaringan dan aliran dana yang terlibat. (*)
Poin Utama Berita
- KPK ungkap adanya oknum yang mengaku bisa atur perkara
- Informasi berasal dari wilayah Semarang
- KPK tegaskan klaim tersebut tidak benar (hoaks)
- Masyarakat diminta waspada terhadap calo kasus
- KPK periksa saksi pegawai Bea Cukai
- Tujuh tersangka telah ditetapkan
- Ditemukan uang dan emas senilai Rp2 miliar

















