BREBES | Sentrapos.co.id — Skandal besar mengguncang birokrasi Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menggunakan aplikasi presensi ilegal untuk memanipulasi kehadiran kerja tanpa hadir secara fisik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara serius, sistematis, dan berbasis bukti.
“Penanganan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tegas Tahroni, Selasa (5/5/2026).
Modus: Bayar Rp250 Ribu, Bisa Absen dari Mana Saja
Dari hasil investigasi awal, para ASN diduga membayar sekitar Rp250.000 per tahun untuk mengakses aplikasi ilegal tersebut. Sistem ini memungkinkan mereka melakukan absensi tanpa berada di tempat kerja.
Mayoritas pengguna berasal dari kalangan:
- Guru ASN
- Tenaga kesehatan (nakes)
- Sejumlah pejabat daerah
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2024 dan bersifat masif serta terorganisir.
Bupati: Ini Bagian dari Korupsi
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyebut praktik ini tidak sekadar pelanggaran disiplin, tetapi masuk kategori korupsi karena berkaitan dengan penerimaan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“ASN tidak bekerja sebagaimana mestinya tetapi tetap menerima hak penuh. Ini jelas bentuk korupsi,” tegasnya.
Empat Fokus Penindakan
Pemkab Brebes menetapkan empat langkah strategis dalam penanganan kasus:
- Penegakan hukum terhadap pembuat dan distributor aplikasi ilegal
- Pemeriksaan disiplin ASN oleh Inspektorat
- Audit kerugian negara dan pengembalian TPP
- Reformasi sistem presensi dan pengawasan internal
Kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Bukti Digital Jadi Kunci
Pemeriksaan awal difokuskan pada data server yang terdokumentasi. Namun, penelusuran akan diperluas ke periode sebelumnya jika ditemukan bukti kuat.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pola kecurangan yang diduga telah berlangsung lama.
Audit Forensik dan Reformasi Sistem
Pemkab Brebes kini melakukan audit forensik menyeluruh terhadap sistem presensi. Salah satu langkah ke depan adalah penerapan teknologi presensi berbasis pengenalan wajah (face recognition) guna menutup celah manipulasi.
Selain itu, pengawasan atasan langsung juga akan diperketat.
Pimpinan Ikut Dievaluasi
Tidak hanya ASN pelaku, pimpinan satuan kerja juga akan dievaluasi apabila terbukti lalai dalam pengawasan.
Momentum Bersih-Bersih Birokrasi
Tahroni menegaskan kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi total dalam tata kelola kepegawaian di Brebes.
“Ini momentum untuk memperbaiki sistem, memperkuat integritas, dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” pungkasnya. (*)
Poin Utama Berita
- 3.000 ASN Brebes diduga gunakan aplikasi presensi ilegal
- Modus: bayar Rp250 ribu untuk absensi fiktif
- Mayoritas pelaku dari guru dan tenaga kesehatan
- Praktik berlangsung sejak 2024
- Pemkab sebut tindakan ini masuk kategori korupsi
- Empat langkah penindakan disiapkan
- Audit forensik dan reformasi sistem presensi dilakukan
- Kasus dilaporkan ke kepolisian

















