Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK GELEDAH KASUS CILACAP! 7 SAKSI DIPERIKSA, Plt Bupati Ikut Disorot – Dugaan Dana THR Haram Menguat

36
×

KPK GELEDAH KASUS CILACAP! 7 SAKSI DIPERIKSA, Plt Bupati Ikut Disorot – Dugaan Dana THR Haram Menguat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sebanyak tujuh saksi diperiksa pada Selasa (5/5/2026), termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Seluruh saksi sudah hadir dan sedang diperiksa penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pejabat Pemkab Ikut Diperiksa

Selain Plt Bupati, KPK juga memeriksa enam pejabat strategis di lingkungan Pemkab Cilacap, mulai dari inspektur daerah hingga kepala dinas.

Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Dugaan Dana “THR” untuk Aparat

Kasus ini mengemuka setelah KPK menemukan dugaan pengumpulan dana yang akan disalurkan sebagai “THR” kepada sejumlah pihak eksternal.

“Ada catatan yang memuat daftar pihak yang diduga menerima aliran dana,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Pihak eksternal yang disebut antara lain unsur Forkopimda, termasuk kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Target Rp515 Juta, Terkumpul Rp610 Juta

Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap bahwa:

  • Kebutuhan dana awal sebesar Rp515 juta
  • Target pengumpulan dinaikkan hingga Rp750 juta
  • Dana terkumpul mencapai Rp610 juta

Selisih kelebihan dana ini menjadi salah satu dasar dugaan pelanggaran gratifikasi.

Dua Pejabat Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni:

  • Syamsul Auliya Rachman
  • Sadmoko Danardono

Keduanya diduga terlibat dalam perintah pengumpulan dana menjelang Idulfitri 2026.

Diduga Berulang Sejak 2025

KPK juga mendalami kemungkinan praktik serupa telah terjadi pada tahun sebelumnya dengan nilai lebih besar.

“Kami telusuri apakah praktik ini sudah berlangsung sejak 2025,” kata Asep.

Ancaman Hukum Berat

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf e
  • Pasal 12B UU Tipikor

yang mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi.

Komitmen KPK Bongkar Tuntas

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan praktik korupsi sistemik di lingkungan pemerintahan daerah. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK periksa 7 saksi kasus korupsi Pemkab Cilacap
  • Plt Bupati Cilacap turut diperiksa
  • Dugaan pengumpulan dana THR untuk pihak eksternal
  • Target Rp515 juta, terkumpul Rp610 juta
  • Dua pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka
  • Praktik diduga terjadi sejak 2025
  • KPK dalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain
error: Content is protected !!