SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat langkah menuju status Kota Dunia dengan menata sektor hunian agar lebih layak, sehat, dan manusiawi.
Langkah ini diperkuat dengan penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan hak setiap warga untuk mendapatkan tempat tinggal yang aman dan berkualitas.
Pemkot Tak Sekadar Mengatur, Tapi Bertanggung Jawab
Pemerhati kebijakan sosial, Isa Ansori, menilai kebijakan ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam menjamin kualitas hunian.
“Pemkot tidak lagi menjadi regulator pasif, tetapi aktor aktif yang bertanggung jawab atas kualitas ruang hidup warga,” tegas Isa.
Pembatasan Rumah Kos: Penataan atau Ancaman?
Dalam aturan tersebut, rumah kos akan dibatasi dengan ketentuan:
- Maksimal jumlah kamar tertentu
- Maksimal tiga lantai
- Dilarang di kawasan perumahan tertentu
- Wajib menyediakan ruang tamu dan parkir
Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas lingkungan dan keselamatan hunian.
Namun, Isa mengingatkan bahwa rumah kos memiliki peran vital dalam ekosistem kota.
“Kos menjadi hunian murah dan fleksibel bagi mahasiswa, pekerja, dan buruh urban,” ujarnya.
Rusun Jadi Alternatif Hunian Vertikal
Sebagai solusi, Pemkot mendorong pembangunan:
- Rusunawa (Rumah Susun Sewa)
- Rusunami (Rumah Susun Milik)
Hunian vertikal ini dinilai memiliki standar sanitasi dan pengelolaan yang lebih baik.
Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan kuota dan akses pembiayaan.
Tantangan Sosial: Hunian Layak Belum Tentu Nyaman
Isa menegaskan bahwa hunian layak tidak hanya soal fisik, tetapi juga aspek sosial.
“Hunian vertikal bisa mengubah pola interaksi dan berpotensi menimbulkan keterasingan,” jelasnya.
Artinya, kebijakan hunian harus mempertimbangkan nilai sosial dan budaya masyarakat urban.
Empat Strategi Kunci Menuju Hunian Ideal
Untuk mewujudkan kota yang inklusif dan manusiawi, Isa mengusulkan empat langkah strategis:
- Mengakui rumah kos sebagai bagian sistem hunian kota
- Membangun rusun di lokasi strategis dekat pusat kerja
- Menyediakan skema transisi yang adil bagi warga
- Membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat
“Regulasi seharusnya membina, bukan sekadar membatasi,” tegas Isa.
Menuju Kota yang Manusiawi
Penataan hunian menjadi bagian penting dari visi besar Surabaya sebagai kota modern yang tetap menjaga nilai kemanusiaan.
“Keberhasilan kota bukan hanya dari tata ruangnya, tapi dari kemampuannya menjaga martabat warganya,” pungkas Isa. (*)
Poin Utama Berita
- Pemkot Surabaya dorong hunian layak menuju Kota Dunia
- Perda No 4 Tahun 2026 jadi dasar kebijakan
- Rumah kos dibatasi untuk menjaga kualitas lingkungan
- Rusunawa dan Rusunami jadi solusi alternatif
- Rumah kos tetap penting bagi ekonomi masyarakat
- Hunian vertikal punya tantangan sosial
- Diperlukan kebijakan inklusif dan partisipatif

















