PATI | Sentrapos.co.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi psikologis dan keamanan para korban yang dinilai masih rentan terhadap tekanan.
DPR: Negara Harus Hadir Lindungi Korban
Fauqi menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban anak dan perempuan.
“Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman,” tegas Fauqi, Selasa (5/5/2026).
Ia menyoroti bahwa korban kerap menghadapi trauma mendalam, ketakutan, hingga intimidasi dari pihak tertentu agar tidak mengungkapkan kasus.
Korban Rentan, LPSK Diminta Proaktif
Fauqi mengingatkan bahwa LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban.
Menurutnya, langkah proaktif sangat penting karena korban kekerasan seksual sering berada dalam kondisi tertekan dan sulit melapor secara mandiri.
“Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam,” ujarnya.
Dorong Pemenuhan Hak Korban Secara Utuh
Selain perlindungan, Fauqi juga meminta LPSK memastikan korban mendapatkan hak kompensasi yang layak, termasuk:
- Pendampingan psikologis
- Bantuan hukum
- Akses pendidikan
- Pemulihan masa depan korban
“Negara harus berdiri di sisi korban, tidak hanya secara materi, tapi juga pemulihan menyeluruh,” tegasnya.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati ini kini telah naik ke tahap penyidikan oleh kepolisian.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa seorang kiai berinisial Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026.
Kasus ini disebut telah berlangsung sejak 2020 dan dilaporkan sejak 2024, menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat.
Perlindungan Jadi Kunci Penegakan Keadilan
Desakan terhadap LPSK menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan terhadap korban.
Kehadiran negara dinilai krusial agar korban berani bersuara dan mendapatkan keadilan yang layak. (*)
Poin Utama Berita
- DPR desak LPSK lindungi korban pencabulan di Ponpes Pati
- Korban dinilai rentan trauma dan intimidasi
- LPSK diminta proaktif tanpa menunggu permohonan
- Hak korban meliputi pendampingan, hukum, dan kompensasi
- Kasus telah naik ke tahap penyidikan
- Seorang kiai ditetapkan sebagai tersangka
- Kasus berlangsung sejak 2020, dilaporkan sejak 2024

















