PATI | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Polisi mengungkap alasan batalnya pemeriksaan terhadap tersangka Asyhari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, yang hingga kini tidak dapat dihubungi alias lost contact.
Tersangka yang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati justru menghilang, sehingga proses hukum mengalami hambatan.
Tersangka Tidak Bisa Dihubungi
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghadirkan tersangka melalui keluarga maupun kuasa hukum.
“Kami sudah panggil keluarga untuk mencari dan membujuk tersangka, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi,” tegas Dika, Selasa (5/5/2026).
Bahkan, kuasa hukum tersangka pun mengaku kesulitan menjalin komunikasi dengan kliennya.
Polisi Libatkan Keluarga, Hasil Nihil
Upaya persuasif melalui keluarga dilakukan untuk memastikan tersangka bersikap kooperatif. Namun hingga saat ini, keberadaan Asyhari belum diketahui.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa tersangka berupaya menghindari proses hukum yang tengah berjalan.
Polisi Siap Ambil Tindakan Tegas
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tersangka terus mangkir dari pemeriksaan.
“Jika ada indikasi tidak kooperatif atau melarikan diri, kami akan melakukan pencarian, penangkapan, dan penahanan,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang menyangkut perlindungan terhadap korban anak dan perempuan.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan. Publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tegas.
Polisi memastikan akan terus memburu tersangka hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
Poin Utama Berita
- Tersangka pencabulan santriwati di Pati tidak hadir pemeriksaan
- Polisi menyebut tersangka Asyhari “lost contact”
- Upaya menghadirkan melalui keluarga dan kuasa hukum gagal
- Polisi menduga tersangka tidak kooperatif atau melarikan diri
- Ancaman tindakan tegas: pencarian, penangkapan, dan penahanan
- Kasus menjadi sorotan publik karena melibatkan pesantren

















