JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Terbaru, penyidik mendalami dugaan aliran dana sebesar USD1 juta yang disebut terkait dengan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Nama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kembali menjadi sorotan setelah mengaku mengenal sosok ZA yang diduga menjadi perantara aliran dana tersebut.
Saat ditanya wartawan usai pemeriksaan, Gus Alex hanya memberikan jawaban singkat.
“Kenal,” ujar Gus Alex singkat saat ditanya soal kedekatannya dengan ZA.
ZA diduga menjadi penghubung dalam penyerahan uang kepada pihak yang berkaitan dengan Pansus Hak Angket Haji DPR tahun 2024.
Dana tersebut diduga disiapkan untuk memengaruhi hasil penyelidikan pansus terkait polemik pengalihan kuota tambahan haji.
KPK Ungkap Dugaan Perantara Dana
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkap bahwa penyidik menemukan fakta adanya penguasaan dana oleh ZA.
Menurutnya, uang tersebut belum sempat disalurkan dan saat ini telah dikembalikan.
“Fakta yang ditemukan memang ada saksi atas nama ZA sebagai perantara penyerahan uang kepada anggota pansus,” ujar Achmad Taufik Husein.
KPK juga menyebut dugaan penyerahan dana itu masih sebatas pembicaraan dan belum terealisasi sepenuhnya.
Dalam penyidikan yang berjalan, penyidik turut menemukan fakta bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut tidak pernah menghadiri agenda Pansus Haji DPR.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Khusus
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari pengalihan kuota tambahan haji tahun 2024.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengalokasian kuota haji khusus yang melebihi ketentuan aturan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pungutan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jamaah.
“KPK masih mendalami validitas informasi terkait dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.”
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya akan terus menelusuri informasi tersebut dengan memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui perkara.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang menyentuh kepentingan ribuan calon jamaah Indonesia.
“Dugaan permainan kuota haji dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional.”
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(*)
Poin Utama Berita
- KPK mendalami dugaan aliran dana USD1 juta dalam kasus kuota haji 2024.
- Gus Alex mengaku mengenal ZA yang diduga menjadi perantara dana.
- Dana disebut terkait pembahasan Pansus Hak Angket Haji DPR.
- KPK menyebut uang tersebut belum sempat disalurkan dan sudah dikembalikan.
- Penyidikan bermula dari dugaan penyimpangan kuota haji khusus.
- KPK juga menelusuri dugaan pungutan terhadap PIHK.
- Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
- Kasus kuota haji menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan jamaah Indonesia.

















