Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Larang Kepala OPD Tulungagung ke Luar Kota! Penyidikan OTT Rp5 Miliar Makin Menguat

41
×

KPK Larang Kepala OPD Tulungagung ke Luar Kota! Penyidikan OTT Rp5 Miliar Makin Menguat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung untuk tidak bepergian ke luar kota selama proses penyidikan berlangsung.

Langkah ini diambil guna mempermudah proses pemeriksaan apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan dari para pejabat terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menegaskan pembatasan tersebut bersifat sementara dan hanya dikecualikan untuk kepentingan mendesak.

“Yang tidak boleh ke luar kota kepala OPD. Kecuali ada kepentingan yang benar-benar urgent,” tegas Ahmad Baharudin, Jumat (17/4/2026).

Imbauan serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung, Makrus Mannan. Ia memastikan seluruh kepala OPD diminta tetap berada di wilayah guna mendukung kelancaran proses hukum.

“Diimbau kepada seluruh kepala OPD untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota sementara waktu, selama proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.

Di hari yang sama, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta bagian pengadaan barang dan jasa.

Usai penggeledahan, penyidik terlihat membawa tiga koper berisi barang bukti yang dimasukkan ke dalam minibus yang digunakan tim KPK.

Pengamanan ketat dilakukan selama proses penggeledahan berlangsung. Aparat kepolisian bersama Satpol PP menjaga akses masuk ke kantor-kantor tersebut, sementara awak media tidak diperkenankan mendekat ke lokasi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (11/4/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

“Modus yang digunakan adalah menekan 16 OPD untuk menyetor dana hingga Rp5 miliar,” ungkap sumber penyidikan.

Dari total tersebut, sebanyak Rp2,7 miliar telah terealisasi. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah hingga kebutuhan operasional nonformal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah serta dugaan praktik sistematis dalam pengumpulan dana dari OPD.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam kasus ini. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK larang kepala OPD Tulungagung bepergian ke luar kota
  • Pembatasan untuk mempermudah proses penyidikan
  • Penggeledahan dilakukan di kantor PUPR, BPKAD, dan bagian pengadaan
  • Penyidik membawa tiga koper barang bukti
  • OTT sebelumnya menetapkan Bupati dan ajudan sebagai tersangka
  • Dugaan setoran dari 16 OPD mencapai Rp5 miliar
  • Rp2,7 miliar sudah terealisasi
  • Dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi