KPK Tegaskan Pemeriksaan Ulang M Suryo Tinggal Menunggu Jadwal Penyidik, Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi DJBC Terus Bergulir
JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil pengusaha rokok M Suryo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan ulang tersebut disebut tinggal menunggu penjadwalan dari tim penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebelumnya M Suryo sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan lantaran masih menjalani pemulihan akibat kecelakaan.
“Waktu panggilan pertama kalau enggak salah sakit karena habis kecelakaan. Setelah itu mungkin tinggal tunggu jadwal saja,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (22/5/2026).
Setyo menegaskan, seluruh proses pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dalam rangka kepentingan penyidikan perkara. Ia memastikan pimpinan KPK tidak melakukan intervensi terhadap langkah teknis yang diambil tim penindakan.
“Semuanya untuk kepentingan penyidikan. Penyidik punya kewenangan dan independensi dalam menentukan langkah pemeriksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, M Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 2 April 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.
Kasus yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus importasi barang yang digelar KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–2026, Rizal. Selain itu, lima tersangka lain juga turut dijerat yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta PT Blueray.
Tak hanya itu, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Budiman diduga menerima serta mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan sejumlah importir sejak November 2024. Dugaan praktik suap tersebut kini terus didalami penyidik KPK untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut integritas aparat pengawasan cukai dan potensi kerugian negara dari praktik korupsi di sektor penerimaan negara.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan independen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- KPK memastikan akan memanggil ulang pengusaha rokok M Suryo.
- Pemeriksaan ulang tinggal menunggu jadwal penyidik.
- M Suryo sebelumnya mangkir karena pemulihan pascakecelakaan.
- Kasus terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
- Perkara merupakan pengembangan OTT importasi barang Februari 2026.
- KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.
- Budiman Bayu Prasojo diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha cukai serta importir.
- KPK menegaskan independensi penyidik dalam penanganan perkara korupsi.

















