Tiga Mantan Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka, Dody Pastikan Program Strategis dan Swasembada Pangan Tetap Berjalan
JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU yang menyeret tiga mantan pejabat kementerian dengan nilai perkara mencapai Rp16 miliar.
Dody memastikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan siap membuka seluruh data maupun dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan.
“Saya menyajikan fakta data berdasarkan apa yang terjadi. Dan saya sekali lagi, saya Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun,” tegas Dody Hanggodo di Kantor Kementerian PU, Jumat (22/5/2026).
Dody menegaskan Kementerian PU tidak mentolerir praktik korupsi di lingkungan kementerian. Bahkan, ia mengaku memberikan izin penuh kepada penyidik saat melakukan penggeledahan di ruang kerjanya.
Menurutnya, sejumlah dokumen penting juga turut dibawa penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Itulah sebabnya juga kenapa pada saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya digeledah. Ada kok dokumen saya yang hilang, jangan bilang dokumen saya nggak ada yang hilang, ada,” ujarnya.
Meski kasus hukum tengah bergulir, Dody memastikan program prioritas pemerintah di sektor sumber daya air tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Ia menekankan proyek-proyek strategis yang mendukung target swasembada pangan nasional tahun 2026 harus tetap dilaksanakan secara maksimal.
“Jadi jangan khawatir walaupun pejabat eselon I terkena kasus. Program prioritas pemerintah bidang sumber daya air tetap harus terlaksana maksimal untuk mendukung swasembada 2026,” kata Dody.
Dody juga memastikan pelayanan publik dan proyek strategis nasional di lingkungan Kementerian PU tetap berjalan sesuai target meski sejumlah pejabat terseret kasus hukum.
Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya diungkap Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Perkara berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU serta dugaan pemerasan dan suap di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Pariarma menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro (DP), Sekretaris Dirjen Cipta Karya Riono Suprapto (RS), serta pejabat pembuat komitmen Adi Suadi (AS).
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” ujar Dapot Pariarma.
Penyidik menduga tersangka utama menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai serta dua unit mobil dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sementara dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif di lingkungan kementerian.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis nasional di sektor infrastruktur dan sumber daya air yang memiliki nilai anggaran besar serta berkaitan langsung dengan program prioritas pemerintah. (*)
Poin Utama Berita
- Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus korupsi di kementeriannya.
- Kementerian PU mengaku kooperatif terhadap penyidikan Kejati DKI Jakarta.
- Penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di kantor Kementerian PU.
- Kasus dugaan korupsi senilai Rp16 miliar menyeret tiga mantan pejabat kementerian.
- Program prioritas sumber daya air dan swasembada pangan 2026 dipastikan tetap berjalan.
- Kejati menetapkan DP, RS, dan AS sebagai tersangka.
- Penyidik menduga ada suap, gratifikasi, dan proyek fiktif.
- Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp16 miliar.

















