JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Terbaru, sebanyak 11 saksi dari kalangan swasta telah diperiksa guna mendalami praktik pemaksaan terhadap para pengusaha.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun pada Selasa (14/4). Para saksi yang diperiksa terdiri dari karyawan swasta hingga unsur masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para saksi didalami terkait upaya tersangka dalam memaksa pemberian dana CSR dan aliran dana lainnya.
“Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Nama-nama saksi yang diperiksa antara lain Ariyanti dan Guritno Indah Wibowo (karyawan CV Sekar Arum), Wawan (pengurus RT), serta sejumlah pihak swasta lainnya seperti Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, dan Imam Teguh Santoso.
KPK menegaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan melalui skema CSR serta pemberian lain kepada pejabat daerah.
“Penyidik menggali keterangan terkait dugaan pemerasan melalui CSR dan berbagai bentuk pemberian lainnya kepada wali kota,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi praktik korupsi berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sejumlah pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba diduga menjadi korban praktik tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis, termasuk rumah pribadi para tersangka, Kantor Wali Kota Madiun, serta sejumlah kantor dinas.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dalam mengintervensi dunia usaha melalui skema CSR yang seharusnya bersifat sukarela dan transparan. (*)
Poin Utama Berita
- KPK periksa 11 saksi dari kalangan swasta terkait dugaan pemerasan dana CSR
- Wali Kota Madiun nonaktif Maidi diduga memaksa pengusaha memberikan dana CSR
- Tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan KPK
- OTT Januari 2026 mengamankan uang tunai Rp550 juta
- Dugaan fee perizinan menyasar sektor hotel, minimarket, hingga waralaba
- Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dan kantor pemerintahan
- Barang bukti berupa dokumen dan uang tunai telah disita

















