JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya kelemahan serius dalam sistem tata kelola partai politik di Indonesia, khususnya terkait tidak adanya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan partai.
Temuan tersebut merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, yang mengidentifikasi tiga titik rawan utama: korupsi dalam Pemilu, tata kelola partai politik, dan pembatasan transaksi uang tunai (kartal).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lemahnya sistem pengawasan internal partai berpotensi membuka ruang praktik politik transaksional.
“Salah satu temuan utama adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik,”
ujar Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan bahwa lemahnya integrasi antara rekrutmen politik dan sistem kaderisasi menjadi faktor pemicu praktik mahar politik yang masih kerap terjadi.
Keuangan Partai Dinilai Tidak Transparan
KPK juga menyoroti belum adanya standar baku dalam pelaporan keuangan partai politik, yang menyebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
“Belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik membuat akuntabilitas menjadi lemah,”
kata Budi.
Selain itu, KPK menilai belum adanya lembaga pengawas khusus yang menangani pendidikan politik, kaderisasi, dan keuangan partai memperbesar risiko penyimpangan sistemik.
Biaya Politik Tinggi Picu Praktik Transaksional
Dalam kajiannya, KPK juga menemukan bahwa tingginya biaya politik dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada menjadi salah satu pemicu utama praktik transaksional.
“Besarnya biaya pemenangan mendorong praktik transaksional dalam pencalonan legislatif maupun kepala daerah,”
ungkap Budi.
KPK juga mengungkap adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu untuk memengaruhi hasil elektoral.
Dominasi Uang Tunai Tingkatkan Risiko Politik Uang
Sorotan lain KPK adalah masih dominannya penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik yang membuka ruang vote buying (politik uang).
“Penggunaan uang tunai masih sangat dominan karena belum ada pembatasan transaksi uang kartal,”
jelasnya.
Rekomendasi KPK: Reformasi Sistem Politik Mendesak
KPK telah menyampaikan hasil kajian ini kepada Presiden dan DPR RI sebagai dorongan reformasi sistem politik nasional.
“KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk dorongan reformasi sistem politik,”
ujar Budi.
Adapun tiga rekomendasi utama KPK meliputi:
- Revisi UU Pemilu dan Pilkada
- Revisi UU Partai Politik
- Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal
“RUU Pembatasan Uang Kartal menjadi penting untuk menekan praktik politik uang yang masih marak,”
tegasnya. (*)
Poin Utama Berita
- KPK soroti tidak adanya lembaga pengawas kaderisasi partai
- Tata kelola pendidikan politik dinilai tidak terintegrasi
- Pelaporan keuangan partai dinilai tidak transparan
- Biaya politik tinggi memicu praktik transaksional
- Indikasi suap dalam proses Pemilu masih ditemukan
- Penggunaan uang tunai memperbesar risiko politik uang
- KPK dorong revisi UU Pemilu, Parpol, dan RUU uang kartal

















