Kejari Kota Blitar Ungkap Kredit Modal Kerja Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Penyidikan Masih Berpotensi Tambah Tersangka
BLITAR | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar resmi menetapkan mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED dan seorang debitur berinisial DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta.
Kedua tersangka langsung ditahan usai penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal kerja pada tahun anggaran 2022.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Blitar, Ariefulloh, mengatakan status keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Dugaannya, kredit ini diproses menabrak mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Blitar selaku pemilik Perumda BPR,” ujar Ariefulloh, Rabu (20/5/2026).
Kredit Modal Kerja Diduga Disalahgunakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari penyaluran kredit modal kerja atau kredit musiman yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan usaha produktif.
Secara aturan, kredit jenis tersebut mewajibkan debitur membayar bunga selama enam bulan pertama dan melunasi pokok pinjaman pada bulan ketujuh.
Namun dalam praktiknya, penyidik menduga proses pencairan kredit dilakukan dengan melanggar prosedur dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka ED selaku direktur saat itu diduga tetap mencairkan kredit kepada tersangka DM meskipun usaha yang diajukan tidak valid.
“Klaimnya untuk modal kerja, tapi diduga dipakai untuk konsumsi pribadi,” jelas Arief.
Akibat penyimpangan tersebut, kredit yang diberikan akhirnya macet total sejak tahun 2023 tanpa adanya pengembalian pokok pinjaman kepada pihak bank.
Kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan negara karena Perumda BPR Kota Blitar merupakan badan usaha milik pemerintah daerah.
18 Saksi Diperiksa, Tersangka Baru Masih Mungkin Bertambah
Dalam proses penyidikan, tim Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pencairan kredit.
Sebagian besar saksi berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar.
“Saksi yang diperiksa terdiri dari 14 orang karyawan internal Perumda BPR Kota Blitar dan sisanya dari pihak luar,” ungkap Arief.
Kejaksaan memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan fakta hukum di persidangan.
“Untuk sementara kita masih menetapkan dua orang ini. Apakah nanti ada penambahan tersangka, tergantung hasil pemeriksaan dan persidangan nanti,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terhadap pengawasan tata kelola keuangan di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya sektor perbankan daerah.
Pengamat menilai lemahnya pengawasan internal dan pelanggaran prosedur pencairan kredit berpotensi membuka celah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, kasus kredit fiktif di BPR daerah juga dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik pemerintah daerah apabila tidak ditangani secara transparan dan tegas. (*detik.com)
Poin Utama Berita
- Kejari Kota Blitar menetapkan mantan Direktur BPR Kota Blitar dan seorang debitur sebagai tersangka korupsi.
- Kasus terkait dugaan penyaluran kredit fiktif senilai Rp255 juta.
- Kredit modal kerja diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan usaha produktif.
- Kredit macet total sejak 2023 tanpa pengembalian pokok pinjaman.
- Penyidik telah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut.
- Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
- Kasus menjadi sorotan terkait pengawasan keuangan BUMD dan perbankan daerah.

















