JAKARTA | Sentrapos.co.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“MUI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi,” tegas Gus Fahrur, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Pati berinisial Ashari sebagai tersangka.
MUI Sebut Klaim Agama Jadi Bentuk Kesesatan
Gus Fahrur menilai penggunaan otoritas spiritual atau klaim keagamaan untuk membenarkan tindakan asusila merupakan bentuk kesesatan serius yang mencederai kepercayaan umat.
“Menggunakan klaim keagamaan dan otoritas spiritual untuk melakukan kekerasan seksual merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat,” ujarnya.
Menurutnya, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk belajar ilmu agama dan membangun karakter.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.
Masyarakat Diminta Lebih Kritis
MUI juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam glorifikasi tokoh agama tanpa pengawasan dan kontrol sosial yang sehat.
Gus Fahrur menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan terhadap santri di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
“Kepercayaan kepada pesantren harus dibarengi dengan sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik karena kasus dugaan pencabulan di Pati disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Polisi Tetapkan Kiai sebagai Tersangka
Diketahui, Polresta Pati telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyebut tersangka Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 usai gelar perkara.
Kasus itu sendiri sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024.
Namun, proses penanganan disebut sempat terhambat lantaran adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Sementara itu, dugaan tindak pencabulan terhadap para santriwati diperkirakan terjadi sejak tahun 2020.
Korban Diduga Capai Puluhan Santriwati
Informasi yang berkembang menyebut jumlah korban diduga mencapai puluhan santriwati.
Kasus ini memicu keprihatinan luas masyarakat karena terjadi di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang pendidikan dan perlindungan moral.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum dilakukan penahanan dengan alasan masih kooperatif selama pemeriksaan.
Situasi tersebut menuai kritik publik yang meminta aparat bertindak lebih cepat dan tegas demi memberikan rasa keadilan kepada para korban.
Desakan Perlindungan Santri Menguat
Kasus ini kembali membuka perhatian nasional terhadap pentingnya sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan.
Sejumlah pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keagamaan diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Pesantren harus menjadi tempat aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Gus Fahrur. (*)
Poin Utama Berita
- MUI mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pati.
- Gus Fahrur menyebut kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan berat dan haram.
- MUI menilai penggunaan klaim agama untuk tindakan asusila sebagai bentuk kesesatan.
- Polisi telah menetapkan pengasuh ponpes berinisial Ashari sebagai tersangka.
- Dugaan pencabulan disebut terjadi sejak tahun 2020.
- Kasus sempat terhambat karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
- Jumlah korban diduga mencapai puluhan santriwati.
- Masyarakat diminta lebih kritis terhadap otoritas keagamaan yang tidak terkontrol.

















