Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWASHOWBIZ

Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang, Polda Metro Dalami Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan

32
×

Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang, Polda Metro Dalami Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan pihak kejaksaan untuk perbaikan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengungkapkan masa penahanan Richard Lee diperpanjang mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026.

“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanan. Itu sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri,” ujar Andaru kepada wartawan.

Sebelumnya, masa penahanan Richard Lee diketahui berakhir pada 4 Mei 2026.

Berkas Sempat Dikembalikan Kejaksaan

Andaru menjelaskan, keputusan memperpanjang masa tahanan dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, khususnya terkait pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan pada 31 Maret 2026.

Namun, pada 13 April 2026, pihak kejaksaan mengeluarkan status P-19 atau meminta penyidik melengkapi sejumlah kekurangan dalam berkas perkara.

“Penyidik diminta melengkapi alat bukti, barang bukti, serta keterangan saksi,” jelas Andaru.

Karena itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan guna memperkuat fakta hukum dalam perkara tersebut.

Berkas Kembali Dikirim ke Kejati Banten

Setelah melengkapi seluruh petunjuk dari jaksa, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 23 April 2026.

“Alhamdulillah tanggal 23 April yang lalu, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten. Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari kejaksaan,” kata Andaru.

Pihak kepolisian kini menunggu hasil penelitian lanjutan dari jaksa terkait kelengkapan berkas tersebut.

Berawal dari Laporan Dokter Detektif

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif atau Doktif.

Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin edar yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual bebas kepada masyarakat.

Kasus tersebut kemudian berkembang hingga menyeret Richard Lee sebagai tersangka.

Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga menyebabkan kerugian materiil dan kesehatan bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik di bidang kecantikan dan kesehatan yang memiliki pengaruh besar di media sosial.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita tunggu bersama perkembangan selanjutnya, semoga penyidikannya segera selesai,” tutup Andaru. (*)


Poin Utama Berita

  • Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee hingga 3 Juni 2026.
  • Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.
  • Kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas dengan status P-19.
  • Penyidik diminta melengkapi alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi.
  • Kasus bermula dari laporan Dokter Detektif terkait dugaan produk bermasalah.
  • Produk Richard Lee diduga memiliki klaim tidak sesuai izin edar.
  • Richard Lee dijerat UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
  • Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
error: Content is protected !!