Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Pengangkutan Gamelan DKS Dipersoalkan, Seniman Surabaya Sebut Aparat Tak Tunjukkan Surat Perintah

42
×

Pengangkutan Gamelan DKS Dipersoalkan, Seniman Surabaya Sebut Aparat Tak Tunjukkan Surat Perintah

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum dari Lawe Law Firm, Agus Setiawan, S.H., MBA., M.H., yang akrab disapa Adipatilawe.
Praktisi hukum dari Lawe Law Firm, Agus Setiawan, S.H., MBA., M.H., yang akrab disapa Adipatilawe.
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Polemik pengosongan sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda terus menuai sorotan publik dan kritik dari kalangan seniman.

Persoalan kini tidak hanya terkait pengambilalihan ruang sekretariat, tetapi juga pengangkutan sejumlah peralatan kesenian yang dinilai dilakukan tanpa dasar administrasi yang jelas.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Dalam proses pengosongan yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Surabaya, sejumlah gamelan, properti pertunjukan, dokumen organisasi, hingga perlengkapan produksi seni dilaporkan ikut dipindahkan dari sekretariat DKS.

Pelaku budaya sekaligus pegiat Ludruk Garingan, Meimura, mengaku berada langsung di lokasi saat proses pengangkutan berlangsung.

Menurutnya, aparat tetap membawa barang-barang kesenian meski sudah dijelaskan bahwa surat perintah pengosongan disebut telah dicabut.

“Aku sing ngadepi langsung. Bahkan tak jelasno nek surat perintah pengosongan sudah dicabut,” ujar Meimura.

Ia juga mengaku sempat meminta agar gamelan dan perlengkapan seni terlebih dahulu diinventarisasi sambil menunggu Ketua DKS, Krisman Hadi, datang ke lokasi.

“Mek so, tak arahkan asal-usul gamelan itu inventarisir dulu aja sembari nunggu Krisman. Gak nganti langsung diangkut,” katanya.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan mengenai legalitas tindakan aparat dalam memindahkan barang-barang kesenian yang disebut memiliki nilai sejarah dan identitas budaya Kota Surabaya.

Pelaku budaya sekaligus praktisi hukum, Adipatilawe, menilai setiap tindakan aparat pemerintahan wajib disertai dasar administrasi yang jelas sesuai prinsip negara hukum.

“Kalau aparat memindahkan barang milik komunitas tanpa memperlihatkan surat tugas, surat perintah, atau berita acara resmi, maka tindakan itu bermasalah secara hukum administrasi,” tegas Adipatilawe.

Menurutnya, tindakan pemerintahan harus tunduk pada prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa tindakan pemerintah wajib:

  • berdasarkan kewenangan,
  • sesuai prosedur,
  • dan tidak melampaui wewenang.

Selain itu, pemerintah juga harus menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum dan keterbukaan.

“Negara hukum bekerja dengan dokumen dan prosedur, bukan semata-mata kekuasaan aparat di lapangan,” ujarnya.

Adipatilawe menilai pengangkutan gamelan dan properti seni tanpa inventarisasi yang jelas dapat memunculkan dugaan maladministrasi serta cacat prosedural.

Ia menegaskan barang-barang yang dipindahkan bukan sekadar benda biasa, melainkan bagian penting dari sejarah kebudayaan Kota Surabaya.

“Itu bukan meja kantor biasa. Ada nilai sejarah dan identitas budaya di dalamnya,” katanya.

Pengosongan sekretariat DKS sebelumnya telah memicu penolakan dari sejumlah seniman dan pelaku budaya Surabaya. Mereka menilai Balai Pemuda bukan sekadar ruang administratif organisasi, tetapi pusat aktivitas kesenian yang hidup selama puluhan tahun.

Dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga mewajibkan pemerintah melindungi dan memfasilitasi ekosistem budaya.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar administrasi pengangkutan barang-barang kesenian tersebut maupun status inventaris yang telah dipindahkan. (ags)


Poin Utama Berita

  • Pengangkutan gamelan dan properti seni DKS menuai polemik.
  • Seniman menyebut aparat tidak menunjukkan surat perintah resmi.
  • Pengosongan sekretariat DKS dilakukan di Balai Pemuda Surabaya.
  • Meimura mengaku sempat meminta inventarisasi gamelan dilakukan terlebih dahulu.
  • Praktisi hukum menilai tindakan aparat wajib berdasarkan prosedur administrasi.
  • Pengangkutan barang seni tanpa dokumen resmi dinilai berpotensi maladministrasi.
  • Barang yang dipindahkan disebut memiliki nilai sejarah dan identitas budaya.
  • Pemkot Surabaya belum memberi penjelasan resmi terkait dasar pengangkutan barang.
error: Content is protected !!