BEKASI | Sentrapos.co.id — Persoalan perlintasan sebidang kereta api di Indonesia masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik. Minimnya pengawasan, lemahnya sistem keselamatan, serta rendahnya disiplin pengguna jalan menjadikan titik ini sebagai salah satu lokasi paling rawan kecelakaan.
Insiden tragis terus berulang, mulai dari kendaraan mogok di rel hingga aksi nekat menerobos palang pintu saat kereta melintas. Dampaknya tak hanya merenggut nyawa pengemudi, tetapi juga membahayakan penumpang kereta.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus, menegaskan bahwa dalam sebagian besar kasus, tanggung jawab utama berada pada pengemudi kendaraan.
“Pengemudi yang menerobos palang pintu jelas melanggar aturan dan dianggap lalai. Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang,” tegas Joni.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 yang mewajibkan pengemudi untuk:
- Berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai tertutup
- Mendahulukan perjalanan kereta api
- Memberikan hak utama kepada kendaraan di rel
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda.
Peran PT KAI dan Perlindungan Penumpang
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) umumnya tidak bertanggung jawab atas kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, kecuali terbukti ada unsur kesalahan dari operator melalui investigasi resmi.
Namun, KAI memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan penumpang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tanggung jawab tersebut meliputi:
- Biaya pengobatan korban luka
- Santunan bagi korban meninggal dunia
- Ganti rugi atas barang yang hilang atau rusak
Tiga Solusi Tekan Angka Kecelakaan
Untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, Joni mengusulkan tiga langkah strategis:
1. Infrastruktur
Evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan sebidang, termasuk penutupan jalur ilegal serta pembangunan flyover dan underpass.
“Langkah pemerintah mengalokasikan hingga Rp4 triliun untuk pembenahan perlintasan patut diapresiasi,” ujarnya.
2. Penegakan Hukum
Penindakan tegas terhadap pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan guna menciptakan efek jera.
3. Perubahan Budaya
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu dan selalu berhenti sebelum melintas.
“Kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama,” tegas Joni.
Data Kecelakaan Masih Tinggi
Data menunjukkan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan kecelakaan:
- 2022: 245 kejadian, 110 korban meninggal
- 2023: 274 kejadian, 94 korban meninggal
- 2024: 213 kejadian, 123 korban meninggal
- 2025: 171 kejadian, 106 korban meninggal
Angka tersebut menunjukkan bahwa meski terjadi fluktuasi, risiko tetap tinggi dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
Alarm Keras Keselamatan Publik
Persoalan perlintasan sebidang bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut budaya disiplin dan kesadaran hukum. Tanpa kolaborasi antara pemerintah, operator, dan masyarakat, potensi kecelakaan akan terus mengintai. (*)
Poin Utama Berita
- Perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan kecelakaan di Indonesia
- Pengemudi kendaraan menjadi pihak paling bertanggung jawab secara hukum
- PT KAI bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penumpang
- Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Lalu Lintas
- Tiga solusi utama: infrastruktur, penegakan hukum, dan perubahan budaya
- Pemerintah alokasikan Rp4 triliun untuk pembenahan perlintasan
- Data menunjukkan ratusan kecelakaan masih terjadi setiap tahun

















