Pelaku asal Aceh dan Sumatra Utara ditangkap saat edar pil daftar G di kawasan pesisir Brondong Lamongan
LAMONGAN | Sentrapos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G lintas provinsi yang beroperasi di kawasan pesisir utara Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka asal Aceh dan Sumatra Utara serta menyita ratusan ribu butir pil koplo siap edar dari sejumlah jenis obat keras ilegal.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Imran (33), warga Kota Lhokseumawe, Aceh, dan Wahyu Maulana (38), warga Kota Binjai, Sumatra Utara.
Keduanya diamankan saat beroperasi di depan kios jamu di Jalan Lingkungan Tegalsari, Kecamatan Brondong, Lamongan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang menyasar wilayah pesisir Lamongan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi pembersihan peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar masyarakat di wilayah pesisir Lamongan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (20/5/2026).
Modus Edarkan Pil Koplo Lewat Kios Jamu
Polisi mengungkap, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Imran diduga bertindak sebagai koordinator lapangan yang menerima pasokan obat-obatan dari bandar besar berinisial Ikhsan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram itu dikirim menggunakan empat kardus besar dan disimpan di sebuah rumah kos di wilayah Paciran, Lamongan.
Selanjutnya, setiap dini hari, obat-obatan tersebut dibagikan kepada Wahyu Maulana untuk diedarkan kepada para pembeli melalui kios jamu di kawasan Brondong.
“Tersangka Imran menerima pasokan dalam empat kardus besar dan menyimpannya di indekos wilayah Paciran. Kemudian setiap Subuh dibagikan kepada pengedar WM untuk diedarkan melalui kios jamu di Brondong,” jelas Arif.
Menurut polisi, jaringan tersebut baru aktif beroperasi di Lamongan sejak 1 Mei 2026. Meski baru berjalan beberapa hari, omzet penjualan mereka disebut mencapai Rp200 ribu hingga Rp360 ribu per hari.
Seluruh hasil penjualan rencananya disetorkan kepada bandar besar di atasnya, sementara para pelaku hanya memperoleh sebagian kecil keuntungan untuk kebutuhan operasional dan biaya hidup selama berada di Lamongan.
Polisi Sita 142 Ribu Lebih Obat Keras Ilegal
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Di antaranya:
- 123.500 butir pil dobel L
- 19.010 butir pil Hexymer 2
- 100 butir pil berlogo YY
- 34 lembar Trihexyphenidyl
- 78 lembar Tramadol
Selain obat-obatan ilegal, polisi juga mengamankan uang tunai Rp180 ribu hasil penjualan, dua pak plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, serta dua unit ponsel merek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi dan komunikasi dengan bandar.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar utama berinisial Ikhsan yang saat ini berstatus DPO,” tegas Kapolres Lamongan.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran obat keras ilegal yang dinilai merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. (*)
Poin Utama Berita
- Satresnarkoba Polres Lamongan bongkar jaringan pil koplo lintas provinsi.
- Dua tersangka asal Aceh dan Sumatra Utara ditangkap di Brondong.
- Polisi sita lebih dari 142 ribu butir obat keras daftar G.
- Modus pelaku mengedarkan pil melalui kios jamu di kawasan pesisir.
- Barang haram disimpan di rumah kos wilayah Paciran.
- Bandar utama berinisial Ikhsan kini masuk daftar DPO.
- Omzet penjualan jaringan mencapai Rp360 ribu per hari.
- Polisi masih melakukan pengembangan jaringan peredaran obat keras ilegal.

















