Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Cemburu Buta Berujung Brutal! Pria di Garut Diculik dan Dianiaya, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

30
×

Cemburu Buta Berujung Brutal! Pria di Garut Diculik dan Dianiaya, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GARUT | Sentrapos.co.id — Kasus kekerasan brutal yang dipicu motif asmara menggegerkan warga Kabupaten Garut. Seorang pria bernama Ahmad menjadi korban penculikan dan pengeroyokan oleh empat orang pelaku yang dilatarbelakangi rasa cemburu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Leuwiereng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kapolsek Cikajang, Patri Arsono, menjelaskan bahwa korban diculik saat sedang memperbaiki ban mobil di sebuah bengkel.

“Korban dipukuli kemudian diculik oleh para pelaku saat berada di bengkel,” ujar Patri.

Diculik dan Dianiaya di Lokasi Sepi

Korban kemudian dibawa paksa oleh empat pelaku menggunakan sepeda motor ke lokasi sepi. Di tempat tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan fisik secara berulang.

Selain itu, korban juga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi yang memperparah kondisi fisiknya.

“Korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk disiram cairan kotor,” ungkap Patri.

Motif Cemburu dan Tuduhan Perselingkuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dipicu rasa cemburu salah satu pelaku berinisial DN yang menuding korban sebagai penyebab keretakan rumah tangganya.

“Motifnya asmara. Tersangka tidak terima karena menduga korban memiliki hubungan dengan mantan istrinya,” jelasnya.

Korban Selamat dan Lapor Polisi

Setelah mengalami kekerasan, korban ditinggalkan oleh para pelaku dalam kondisi luka. Beruntung, korban masih selamat dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku berinisial DN, AK, MR, dan CS pada Kamis (23/4/2026).

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cikajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat pasal penculikan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Patri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik pribadi, khususnya yang dipicu emosi dan kecemburuan, dapat berujung pada tindak pidana serius yang merugikan banyak pihak. (*)


Poin Utama Berita

  • Pria di Garut menjadi korban penculikan dan pengeroyokan
  • Kejadian dipicu motif cemburu dan konflik asmara
  • Korban diculik saat berada di bengkel
  • Empat pelaku membawa korban ke lokasi sepi
  • Korban mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi
  • Polisi berhasil menangkap 4 pelaku
  • Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka
  • Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara
error: Content is protected !!