BANDUNG | Sentrapos.co.id — DPRD Kota Bandung mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebagai langkah konkret memperluas akses keadilan bagi warga prasejahtera.
Pembahasan regulasi tersebut kini tengah dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melalui penyusunan naskah akademik dan kajian mendalam.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menegaskan pentingnya kejelasan dalam aspek penganggaran agar implementasi perda berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan yang membutuhkan bantuan hukum,” tegas Dudy, Sabtu (25/4/2026).
Basis Data Jadi Kunci Penentuan Anggaran
Menurut Dudy, penyusunan anggaran harus berbasis data valid terkait jumlah perkara hukum yang melibatkan masyarakat kurang mampu. Hal ini penting agar alokasi dana bantuan hukum tidak meleset dari kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya pengaturan kriteria advokat yang akan terlibat dalam program bantuan hukum.
Standar Advokat Harus Jelas dan Terukur
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menekankan perlunya sistem seleksi dan penilaian terhadap advokat agar layanan yang diberikan benar-benar berkualitas.
“Advokat yang terlibat harus memiliki standar kompetensi yang jelas. Perlu ada sistem grading agar tidak asal tunjuk,” ujarnya.
Asep juga menambahkan bahwa pendekatan keadilan tidak harus selalu berujung pada proses pengadilan, melainkan dapat ditempuh melalui jalur alternatif seperti restorative justice.
“Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan. Pendekatan restorative justice bisa menjadi solusi yang lebih cepat dan efektif,” jelasnya.
Dorong Mediasi dan Akses Hukum Lebih Mudah
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyoroti pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam menyelesaikan perkara hukum, khususnya bagi masyarakat di kelompok ekonomi bawah.
“Pendekatan mediasi dalam KUHAP baru harus dimaksimalkan agar masyarakat miskin tidak terbebani proses hukum yang panjang,” katanya.
Perda Diharapkan Jadi Solusi Nyata
Melalui penyusunan Raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap masyarakat miskin dapat memperoleh akses bantuan hukum yang lebih adil, terjangkau, dan berkualitas.
Langkah ini juga dinilai sebagai upaya strategis dalam menghadirkan keadilan sosial serta memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan di Kota Bandung. (*)
Poin Utama Berita
- DPRD Bandung susun Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin
- Fokus memperluas akses keadilan bagi warga prasejahtera
- Penganggaran harus berbasis data kasus riil
- Kriteria dan kualitas advokat menjadi sorotan utama
- Didorong penggunaan pendekatan restorative justice
- Peran mediator bersertifikasi dinilai penting
- Perda diharapkan jadi solusi konkret akses hukum

















