Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

320 Calon Jemaah Jadi Korban, Polisi Usut Kasus Haji Ilegal Rp10 Miliar

32
×

320 Calon Jemaah Jadi Korban, Polisi Usut Kasus Haji Ilegal Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Satgas Haji Polri terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 guna melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural yang merugikan calon jemaah.

Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji mencatat telah menangani puluhan laporan terkait dugaan pelanggaran selama proses keberangkatan haji tahun ini. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Menurut Johnny, para pelaku memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dengan modus penyalahgunaan visa dan jalur keberangkatan ilegal. Praktik tersebut membuat calon jemaah terancam gagal berangkat sekaligus mengalami kerugian finansial dalam jumlah besar.

“Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” ungkapnya.

Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Haji Polri juga memperketat pengawasan di berbagai titik keberangkatan internasional.

Pada Jumat (15/5), aparat gabungan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Pencegahan dilakukan setelah ditemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Johnny.

Ia menegaskan, pengawasan dan pengamanan haji tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat agar ibadah dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat,” tuturnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Haji Polri turut berkolaborasi dengan kementerian terkait, lembaga pemerintah, hingga otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah berbagai potensi kejahatan selama musim haji berlangsung.

“Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” sambungnya.

Johnny menambahkan, pendekatan yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan langkah preventif agar masyarakat tidak terjebak praktik haji ilegal yang berisiko merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah.

“Karena itu, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, termasuk memperkuat kerja sama dengan kementerian terkait dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk melindungi jemaah Indonesia,” tegasnya. (*)


Poin Utama Berita

  • Satgas Haji Polri menangani 11 LP dan 21 LI terkait haji non-prosedural.
  • Sebanyak 13 tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan haji ilegal.
  • Total korban mencapai 320 calon jemaah dengan kerugian Rp10 miliar.
  • Polisi menggagalkan keberangkatan 32 calon jemaah haji ilegal di Bandara Soetta.
  • Modus utama pelaku menggunakan penyalahgunaan visa dan jalur keberangkatan tidak resmi.
  • Satgas Haji Polri bekerja sama dengan otoritas Arab Saudi untuk pengawasan haji 2026.
  • Pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir untuk mencegah penipuan calon jemaah.